Home / Hukum

Jumat, 26 Mei 2023 - 06:49 WIB

Periksa 13 Desa Penerima BK-Desa Tahun 2022 di Kecamatan Sooko. Barracuda : KPK, BPK dan BPKP Ungkap Dugaan Kebocoran Keuangan

Periksa 13 Desa Penerima BK-Desa Tahun 2022 di Kecamatan Sooko. Barracuda : KPK, BPK dan BPKP Ungkap Dugaan Kebocoran Keuangan

Periksa 13 Desa Penerima BK-Desa Tahun 2022 di Kecamatan Sooko. Barracuda : KPK, BPK dan BPKP Ungkap Dugaan Kebocoran Keuangan

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik BARRACUDA INDONESIA resmi menyampaikan Hasil Angket Pelaksanaan BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko pada Rabu (24/5) bertempat di Kantor Pusat BARRACUDA INDONESIA yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

Hasil Angket tersebut langsung disampaikan oleh Hadi Purwanto, ST., SH. Selaku Direktur Eksekutif BARRACUDA INDONESIA dihadapan puluhan awak media. Pria yang akrab dipanggil Hadi Gerung tersebut menyatakan bahwa jumlah angket yang disebar untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko adalah sejumlah 16 Angket.

“Ada 3 (Tiga) Desa di Kecamatan Sooko yang mendapatkan BK-Desa pada tahun 2022 sebanyak dua kali yaitu Desa Brangkal, Desa Japan dan Desa Mojoranu. Untuk desa yang mendapatkan BK-Desa sebanyak 2 (Dua) kali mendapatkan 2 (Dua) angket. Sementara untuk 10 (Sepuluh) desa lainnya yang menerima BK-Desa 1 (Satu) kali mendapatkan 1 (Satu) angket. Adapun 10 (Sepuluh) desa tersebut adalah Desa Blimbingsari, Desa Jampirogo, Desa Karangkedawang, Desa Klinterejo, Desa Ngingasrembyong, Desa Sambiroto, Desa Sooko, Desa Tempuran, Desa Gemekan dan Desa Kedungmaling, ” papar Hadi Gerung.

Angket Pelaksanaan BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko pada tahap pertama disebar pada 4 April 2023 dan pada tahap kedua pada 11 April 2023. Sementara total anggaran BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di wilayah Kecamatan Sooko adalah sebesar Rp 5,7 Miliar.

READ  Pemandu Lagu Dan Melayani Pria Hidung Belang Di Bekuk Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim

Adapun rincian besaran anggaran BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko berdasarkan

Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/131/HK/416-012/2022 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/382/HK/416-012/2022 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Desa Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut : 1. Desa Blimbingsari Rp 250 juta, 2. Desa Brangkal Rp 800 juta, 3. Desa Jampirogo Rp 200 juta, 4. Desa Japan 1 Miliar, 5. Desa Karangkedawang Rp 300 juta,

6. Desa Klinterejo Rp 350 juta, 7. Desa Mojoranu Rp 250 juta, 8. Desa Ngingasrembyong Rp 600 juta, 9. Desa Sambiroto Rp 400 juta, 10. Desa Sooko Rp 550 juta, 11. Desa Tempuran Rp 350 juta, 12. Desa Gemekan Rp 200 juta dan 13. Desa Kedungmaling Rp 450 juta.

“Dari 13 desa yang menerima angket, hanya 1 desa yang berkenan mengisi angket yaitu Desa Brangkal, 3 desa belum mengembalikan angket yaitu Desa Sooko, Desa Sambiroto dan Desa Klinterejo. Sementara Desa Blimbingsari, Desa Jampirogo, Desa Karangkedawang, Desa Ngingasrembyong, Desa Tempuran, Desa Gemekan, Desa Kedungmaling, Desa Japan, dan Desa Mojoranu tidak berkenan mengisi angket yang diberikan,” terang Hadi Gerung , salah satu aktivis nasional yang sudah tidak diragukan lagi sepak terjangnya.

READ  Kapolres Mojokerto Mengunjungi Kampung Tangguh Di Desa Randu Bango

Terkait hasil angket tersebut, Hadi Gerung menyatakan keprihatinannya. Karena pada dasarnya angket tersebut sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah desa untuk menjawabnya. Hal ini merujuk pada asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang antara lain harus berdasarkan asas keterbukaan dan asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tidak diisinya angket tersebut juga merupakan salah satu indikasi bahwa tingkat pelayanan publik pemerintah desa penerima BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko sangat rendah atau memprihatinkan. Karena pada dasarnya penyelenggaran pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa antara lain harus harus berdasarkan asas keterbukaan dan asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Sangat tidak beralasan ketika pemerintah desa penerima BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 di Wilayah Kecamatan Sooko tidak berkenan mengisi angket yang diberikan. Sampai mengisi nama Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD, Ketua TPK, Sekretaris TPK dan Bendahara TPK saja mereka ketakutan. Ada apa dengan pelaksanaan BK-Desa di Wilayah Kecamatan Sooko. Ini yang membuat Kami semakin tertarik untuk mengupas pelaksanaan BK-Desa di Wilayah Kecamatan Sooko sampai keakar-akarnya,” tegas Hadi Gerung.

Menurut Hadi, pelaksanaan BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko tersebut kurang memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang yaitu transparan, terbuka dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Pasal 4 Peraturan Bupati Mojokerto No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

READ  Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah Melalui Online, Polres Bangkalan Berhasil Tangkap Pelakunya

“Tingkat transparansi dan akuntabilitas pelaksaan BK-Desa di Kecamatan Sooko sangat memprihatinkan. Ketika pelaksanaan BK-Desa sudah tidak lagi sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang, sudah dapat dipastikan potensi kebocoran dan kerugian Negara besar kemungkinan terjadi. Dalam waktu sesingkat-singkatnya, Kami akan melaporkan hasil analisa dan kajian terkait angket BK-Desa ini kepada KPK, BPK dan BPKP untuk segera ditindaklanjuti. KPK wajib melakukan pemeriksaan pelaksaanaan BK-Desa yang bersumber pada APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko tersebut, memeriksa juga Camat Sooko, Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Pembangunan termasuk juga Bupati Mojokerto selaku Kuasa Pengguna Anggaran,” tegas Hadi.

Diakhir pembicaraannya, Hadi menyampaikan terkait buruknya pelayanan publik pemerintah desa penerima BK-Desa yang tidak berkenan mengisi angket, dalam waktu sesingkat- singkatnya akan melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman agar mendapatkan pembinaan dan sanksi tegas.

 

 

Red : Hsy

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Mojokerto Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke 74 Tahun 2020

Hukum

Jelang HUT Brimob ke 77, Polres Mojokerto Gelar Bhakti Sosial

Hukum

KH. Sofwan Thoriq Mendapatkan Kunjungan Dari Kapolresta Mojokerto

Hukum

Hukum

Sindikat Penggelapan Motor Dibongkar Polresta Mojokerto, Satu Tersangka ditangkap di Bandung

Hukum

Tingkatkan Herd Imunity, Kapolresta Mojokerto : Undang Instruktur Senam Bagi Tahanan

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersepeda Bersama Komunitas GMCC Kepetilasan Siti Inggil

Hukum

Ka BNPT Resmikan Gedung Yayasan Rumah Moderasi dari Eks Napiter
?>