Home / JOMBANG

Sabtu, 22 Juli 2023 - 09:17 WIB

Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar dan Sita Jutaan Pil Koplo

Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar dan Sita Jutaan Pil Koplo

JOMBANG,INDEXBERITA.COM—Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim menangkap 2 orang pemuda yang diduga sebagai pengedar dan menyita 1,3 juta butir jenis pil koplo dari berbagai merk.

Kedua tersangka tersebut, MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta. Jutaan pil koplo yang disita Polisi itu terbagi tiga jenis, yakni pil Dobel L, pil Dobel Y dan narkotika pil Carnophen.

“Barang bukti pil dobel L (LL) sebanyak 1.028.000 butir, pil Dobel Y (YY) 248.000 butir dan Carnophen 28.116 butir jumlah 1.304.116 butir,” ujar Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan dalam keterangan pers, Jumat (21/7/2023).

READ  Potong Tumpeng, Kapolres Berikan Selamat HUT ke-78 TNI ke Dandim 0814 Jombang

Kompol Hari menjelaskan, awalnya Satresnarkoba Polres Jombang menangkap MR di Jombang pada 25 Juni 2023 dengan barang bukti 102 botol atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan, diketahui pengiriman obat berbahaya itu dari seseorang, yakni NA yang berada di Cipinang, Jakarta Timur,” ujar Kompol Hari didampingi Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito.

Petugas Satresnarkoba mencari keberadaan NA yang diduga sebagai bandar. Pencarian NA membuahkan hasil. Setelah identitasnya diketahui, polisi langsung membekuknya di Jakarta.

READ  Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polres Jombang Gelar Jum’at Curhat

“Tersangka NA berhasil ditangkap anggota di rumahnya Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Hari mengungkapkan sejauh ini pengakuan kedua tersangka sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan.

Penyidik Satresnarkoba juga masih terus memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar di atasnya itu diketahui berinisial IP.

“Yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya menandaskan.

READ  Kapolres Pastikan Keamanan dan Kesiapan Pilkada 2024, Cek Gudang Logistik KPU Jombang

Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran Narkoba merupakan komitmen dari Polres Jombang. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKBP Eko Bagus.(Syim)

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

JOMBANG

Polres Jombang Gelar Jumat Curhat dengan Jurnalis IJTI Munculkan Gagasan Baru

JOMBANG

Kapolres Jombang Jumat Curhat Bersama Guru BK dan OSIS

JOMBANG

Kapolres Jombang Pimpin Apel Pengamanan Jombang Santri Berselawat

JOMBANG

Pengawasan atas Penghapusan Obat, BMPH, dan Reagen Laboratorium Puskesmas

JOMBANG

Mengawal Kesiapan Arus Mudik: Polisi dan TNI di Jombang Sidak SPBU untuk Memastikan Ketersediaan dan Kualitas BBM

JOMBANG

Ramadhan Berkah, Kapolres Jombang Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan*

JOMBANG

Tekan Angka Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Jombang Adakan Sosialisasi
?>