Home / Kepolisian

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:56 WIB

Polres Mojokerto Pastikan Penanganan Transparan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan

Mojokerto .Indexberita.com Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menangani secara profesional dan transparan kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial MAA (42). Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan murni ranah pidana. Kamis (19/3/2026)

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kami memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan dengan cermat, serta didukung keterangan ahli agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” tegasnya.

READ  Kasat Narkoba Polres Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka di wilayah Mojosari pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Dari hasil OTT tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan, satu unit telepon genggam, satu amplop, serta beberapa atribut yang digunakan tersangka.

READ  Polsek Trowulan Amankan Penyaluran Bantuan Pangan untuk Penanganan Stunting di Desa Sentonorejo

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan memanfaatkan profesinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Dewan Pers dan berbagai organisasi pers yang mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi.

“Dukungan ini menjadi penguatan bagi kami untuk menuntaskan perkara secara objektif. Ini juga menjadi pembelajaran bahwa profesi apa pun tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum,” ujarnya.

READ  Satlantas Polres Mojokerto Cek Kelayakan Ban dan Beri Himbauan Keselamatan kepada Sopir Bus

Polres Mojokerto menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum akan ditindak tegas tanpa memandang latar belakang profesi pelaku. Penegakan hukum ini sekaligus sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dan marwah profesi, khususnya insan pers yang bekerja secara profesional sesuai kode etik.

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

 

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polsek Trowulan Bagikan Bantuan Sosial untuk Lansia di Dusun Unggahan

Kepolisian

Polsek Trowulan Berikan Bantuan Sosial kepada Warga dengan Anak Disabilitas di Desa Balongwono

Kepolisian

Modus Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Pria Gasak Motor Perempuan di Pacet

Kepolisian

Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Mojokerto Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025 Bareng Instansi terkait.

Kepolisian

Polsek Trowulan Gelar Patroli Sambang di Desa Wates Umpak, Mojokerto
Utama

Kepolisian

Kasi Humas Polresta Mojokerto Terima Apresiasi Mentor Terbaik Dari Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.

Kepolisian

Polres Jombang Dengar Keluhan Warga di Minggu Kasih GPPS Tembelang

Kepolisian

Satlantas Polres Mojokerto Cek Kelayakan Ban dan Beri Himbauan Keselamatan kepada Sopir Bus
?>