
FotoPolsek Trowulan Sita 3/4 Botol Arak dalam Operasi Miras di Desa Domas
Mojokerto.Indexberita.com Anggota Polsek Trowulan melaksanakan kegiatan KRYD operasi minuman keras (miras) di wilayah Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Kamis 13 /6 Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 3/4 botol arak yang dimiliki oleh Muhammad Bahrudin (43 tahun), seorang warga Dusun Temboro, RT 4/RW 5, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Trowulan untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayahnya, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.
Kapolsek Trowulan, Kompol Margo Sukwandi, S.H., menyatakan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polsek Trowulan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. “Kami berharap, dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya konsumsi minuman keras ilegal dan turut berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kapolsek.
Muhammad Bahrudin saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trowulan. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Syim)