Mojokerto ,Indexberita.com Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto menangani kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Raya Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Kecelakaan melibatkan kendaraan bus modifikasi odong-odong tanpa nomor polisi yang dikemudikan oleh Pria berinisial S (54), warga Kecamatan Puri, dengan membawa sejumlah penumpang.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kendaraan tersebut semula melaju dari arah timur ke barat di jalan menanjak. Saat melintasi tanjakan, kendaraan diduga kehilangan tenaga sehingga berjalan mundur, kemudian pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan hingga akhirnya terguling ke sisi kiri dan menimpa tiang listrik.
Akibat kejadian tersebut, satu orang penumpang wanita dengan inisial S (47) dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, terdapat lima orang mengalami luka ringan dan cedera otak ringan, termasuk pengemudi. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di RS Sumberglagah, Pacet, Mojokerto.
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Muhammad Yogie Pratama menyampaikan bahwa dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah faktor kelalaian pengemudi yang kurang menguasai medan jalan, khususnya pada kondisi tanjakan. Petugas telah melakukan penanganan di lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Mojokerto juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengoperasikan kendaraan modifikasi seperti odong-odong di jalan umum apabila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kendaraan odong-odong pada dasarnya tidak diperuntukkan sebagai angkutan orang di jalan raya karena tidak memenuhi standar keselamatan, seperti sistem pengereman, konstruksi kendaraan, serta perlindungan penumpang.
Selain itu, masyarakat diminta untuk lebih mengutamakan keselamatan dengan menggunakan kendaraan yang sesuai standar, memastikan kondisi kendaraan prima sebelum digunakan, serta menghindari membawa penumpang secara berlebihan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.