Home / TENTARA

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:41 WIB

TMMD Reguler 121 Mojokerto, Berikan UMKM Kemudahan Legalitas Demi Tingkatkan Produktifitas

Mojokerto, Indexberita. Com Desa Bandung yang menjadi tempat pelaksanaan TMMD Reguler Ke-121 Tahun 2024 ternyata memiliki banyak masyarakat memiliki potensi sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Kabid Industri Agro dan Kimia Disperindag Kabupaten Mojokerto Ani Sri Wilujeng, S.Sos., bersama Satgas TMMD Reguler Ke-121 usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Legalitas Usaha Disperindag Kabupaten Mojokerto di Balai Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (25/07/2024).

Menurutnya, momentum pelaksanaan kegiatan TMMD Reguler Ke-121 merupakan sinergitas bersama menjadi wadah untuk memudahkan masyarakat Desa Bandung mendapatkan legalitas usaha.

READ  Gladi bersih pembukaan Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022 Danrem 082/CPYJ dampingi Pangdam V/ Brw

“Kami menyampaikan kepada para pelaku UMKM tentang ketentuan yang harus dimiliki sebuah unit usaha khususnya yang berskala mikro dan kecil. Setelah itu kami sampaikan juga legalitas produk jika mereka memiliki produksi pangan di mana mereka harus memiliki ijin edar, kemudian mendapatkan sertifikat halal dilanjutkan pendaftaran merk”, terangnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam sosialisasi ini kami juga melakukan pendampingan bagi mereka yang belum memiliki ijin Nomor Induk Berusaha (NIB), kita dampingi mereka untuk mendapatkan NIB melalui Online Single Submission (OSS) – Risk Based Approach (RBA) kemudian setiap pelaku usaha kami layani dan jika pada hari itu sudah clear maka NIB dapat dimiliki dan diterbitkan.

READ  Begini Perkembangan Sasaran Fisik TMMD Reguler Ke-121 Mojokerto Di Pekan Pertama

“Kami juga memberikan fasilitas pendaftaran merk gratis, sehingga pelaku usaha tidak mengeluarkan biaya, kami juga memberikan sosialisasi tentang kemasan pangan”, ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dihadapan 40 pelaku usaha yang seluruhnya warga Desa Bandung, Ibu Ani Sri Wilujeng, S.Sos., menjelaskan manfaat yang akan didapatkan pelaku usaha UMKM, yakni legalitas usaha yang resmi dan diakui negara, mendapatkan perlindungan hukum, produk mereka legal karena memiliki Sertifikat Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan bersertifikat halal termasuk mereka yang memiliki merk terdaftar.

READ  KOREM 082/CPYJ Gelar Komunikasi Sosial Pembinaan dan Pemberdayaan KBT, SDM Unggul NKRI Kuat

“Dampaknya produk mereka berkualitas dan dalam persaingan bisnis daya saing dan omset nya tinggi termasuk kita beri wawasan terkait pajak”, pungkasnya.

Tampak hadir dalam kegiatan Dan SSK Satgas TMMD Ke-121 Letda Inf Heri Marianto beserta anggota dan Babinsa Bandung Serda Iwan Subadi serta Sekertaris Desa Bandung Ibu Nila Retno Mainingsih.(*)

Share :

Baca Juga

TENTARA

Danrem 082/CPYJ Pimpin Technical Meeting Liga Santri Piala Kasad Tingkat Korem Tahun 2022

TENTARA

Kasad Wujudkan Mimpi Henz Songjanan Jadi Prajurit TNI AD

TENTARA

Satgas Yonif 503/Mayangkara dan Remaja Gereja Bersatu Bersihkan Tempat Ibadah di Papua

TENTARA

TENTARA

Ketua Umum Dharma Pertiwi, Hetty Andika Perkasa : Berangkatkan Tim Baksos Para Babinsa dan Bhabinkamtibmas

TENTARA

Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf. Unang Sudargo.S.H.,M.M Menghadiri Atraksi Kirab Drumband di Jombang

TENTARA

Kasilog Korem 082/CPYJ Secara Resmi Buka RAT Primkop Kartika Citra Panca Yudha Jaya Tutup Buku Tahun 2021

TENTARA

Korem 082/CPYJ Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional
?>