Home / Jatim

Rabu, 27 Oktober 2021 - 11:30 WIB

Wali Kota Mojokerto Sidak Rokok Ilegal di Pasar Tanjung Tradisional Tidak Ada Temuan

Wali Kota Mojokerto Sidak Rokok Ilegal di Pasar Tanjung Tradisional Tidak Ada Temuan

Wali Kota Mojokerto Sidak Rokok Ilegal di Pasar Tanjung Tradisional Tidak Ada Temuan

Wali Kota Mojokerto Sidak Rokok Ilegal di Pasar Tanjung Tradisional Tidak Ada Temuan

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Kota Mojokerto adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Wali Kota Mojokerto, didampingi Agustinus Herimulyanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, dan Pancoro Agung selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Sidoarjo, turun secara langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa toko yang berada di pasar tradisional Tanjung Anyar Kota Mojokerto. Rabu (27/10/2021).

READ  Wali Kota Mojokerto Melaunching Gedung GMSC Menjadi Mall Pelayanan Publik Gajah Mada

Ning Ita dan tim sedang memeriksa pita cukai rokok-zan
Dari hasil sidak yang dilakukan hari ini, tidak ditemukan satupun penjualan rokok ilegal, baik yang tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai palsu.

“Kami tadi sudah melihat secara langsung ke beberapa toko, maupun distributor, melihat secara langsung berbagai merk yang diperdagangkan bersama dengan KPBC Sidoarjo, dan pak Kajari Kota Mojokerto, dan Alhamdulillah dari beberapa toko dengan menjual ratusan merk rokok, sejauh ini semuanya berpita cukai legal” ungkap Ning Ita sapaan akrab Wali Kota.

READ  Berikan Masker dan Sembako di Bangkalan Sembari Berikan Edukasi 5M

Dalam rangka mencegah penyebaran rokok ilegal, Pemerintah Kota Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (sidak)

Meski tidak ditemukan satupun penjualan rokok ilegal, Pemkot Mojokerto akan tetap mengantisipasi peredaran rokok ilegal dengan melibatkan tim dari berbagai unsur untuk melakukan pengawasan.

cek and ricek kondisi pembungkus rokok berpita cukai apa tidak-zan
“Melalui sosialisasi yang kami lakukan secara masif, yang menyasar seluruh masyarakat, kami bekali masyarakat bagaimana membedakan pita cukai legal dan yang ilegal, maka kita berharap, kita mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi peredaran rokok ilegal ini” pungkasnya.

READ  DPRD Kab.Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas Raperda APBD TA 2022

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Pancoro Agung selaku Kepala KPBC Sidoarjo menjelaskan, ada beberapa ciri rokok ilegal, diantaranya rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.

“Maka jika ada yang melakukan penjualan, menguasai, memproduksi rokok dengan ciri tersebut, maka bisa kita kenakan tindak pidananya” ungkapnya(Syim/ADV).

 

Share :

Baca Juga

Jatim

Pimpin Apel, Kapolresta Mojokerto : Sikat Premanisme dan Antisipasi Lonjakan Covid-19

Jatim

Meneladani Sifat Dan Sikap Nabi Muhammad Saw Di Perayaan Maulid Nabi Muhammad Di Smart Hotel Pertama Jawa Timur

Jatim

Danrem 082/CPYJ Kunjungi Lokasi TMMD Ke 110 di Kab. Bojonegoro

Jatim

Polda Jatim Luncurkan 12 Unit Mobil INCAR dan Resmikan Aplikasi SKRIP

Jatim

Polda Jatim Jalankan PPKM Darurat Mulai Pukul 00.00 di Seluruh Jawa Timur

Jatim

Kapolda Jatim berikan Surprise kepada Bu Ma’rupah

Jatim

Bupati Mojokerto Beri Motivasi Peserta Bimtek Peningkatan Kualitas Pegawai Bapenda

Jatim

Sidang Paripurna, Bupati Mojokerto Sampaikan Jawaban atas pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda P-APBD 2021
?>