Home / Ekonomi

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:52 WIB

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Utama

Foto. 30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Kota Mojokerto . Indexberita.com Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota Mojokerto, di ruang Sabha Mandala Madya Kantor Pemerintah Kota Mojokerto. Senin, 29/6/2026.

Kontrak payung umumnya digunakan oleh instansi atau pemerintah untuk pengadaan rutin seperti konsumsi rapat harian, diklat, dan acara kedinasan. Hal ini untuk memastikan legalitas dan standar harga, setiap penandatanganan merujuk pada regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mengatur proses pengadaan barang/jasa di bagian pengadaan barang dan jasa Setda Kota Mojokerto.

READ  Untung Memilik JKN-KIS Kalau Tidak Penyakit Ginjal Kronis Saya Tidak Tertolong

Acara penandatangan dilakukan langsung oleh para pelaku usaha dan sekretaris daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.

“Ada sebanyak 44 peserta yang mengikuti penawaran dan yang lulus evaluasi penawaran dan diundang negosiasi sebanyak 33 peserta serta yang sepakat dengan harga terbaik/harga konsolidasi sebanyak 30 peserta,” terang Gaguk Tri Prasetyo.

Lanjut pak sekda sapaan akrabnya, hal ini dilakukan merujuk pada perwali Nomor : 100.3.3.3/148/417.101.3/2026 tentang
Penetapan Spesifikasi Teknis Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kota
Reguler Kota Mojokerto terdapat 11 (sebelas) menu nasi kotak regular, dan
diperoleh Harga Konsolidasi.

READ  MERASAKAN PENGALAMAN MERACIK MINUMAN SENDIRI DI ACARA KIDS BARISTA CLASS

“Untuk harga dan 11 menu yang kita sudah sepakati bersama, jadi tidak boleh dari masing-masing penyedia ini membuat harga dan menu diluar kesepakatan, kalau untuk rasa mesakan semuanya bisa berinovasi,” tegasnya.

Adapun menu yang di tawarkan dan di sepakati antara lain, nasi rames, nasi urap-urap, nasi kuning, nasi sayur asem, nasi sayur sop, nasi liwet, nasi lalapan, nasi ikan bakar atau goreng, nasi gudeg, nasi pecel, dan nasi krawu, dan semua harga dimulai dari Rp 26.500 – Rp 29.000.

READ  Gus Barra Terpilih Ketua Himpunan HKTI Kabupaten Mojokerto Masa Bhakti 2021-2026

Setelah Penandatanganan kontrak payung telah selesai di laksanakan, maka
proses Konsolidasi Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kota Reguler
Kota Mojokerto Tahun 2026 memasuki tahapan akhir yaitu :
– Pembuatan Dokumen Penelaahan koleksi hasil konsolidasi kepada LKPP
RI. dan
– Penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Mojokerto terkait
pelaksanaan Konsolidasi Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kota
Reguler Kota Mojokerto Tahun 2026. (jendoel)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kapolsek Sooko Gelar Bhakti Sosial untuk Korban Kebakaran di Desa Tempuran

Ekonomi

Serahkan Pemenang Umroh di Shopping festival, Ning Ita: Kota Mojokerto, Surga Belanja

Ekonomi

Gencarkan Operasi Pasar, Upaya Mas Pj Stabilkan Harga Beras di Kota Mojokerto*

Ekonomi

Harga Minyak Goreng Tidak Sesuai HET, Ketua DPW IKAPPI JATIM Desak Pemerintah Bertanggung

Ekonomi

76 Heppy Communitii Bagikan Sembako  Sebanyak 310 Kepada Warga Ngembeh 
Penyintas Kanker Tampa JKN KIS,Mungkin Nasib Saya Akan Berbeda

Ekonomi

Penyintas Kanker Tampa JKN KIS,Mungkin Nasib Saya Akan Berbeda

Ekonomi

DPRD Kabupaten Mojokerto,Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Terhadap dua Raperda

Ekonomi

PPNI Kota Mojokerto Gelar Rakerda, Pelantikan Bapena, dan TOT 
?>