MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM 33 nyunit Kendaraan Bermotor dan 1 mobil Inova di amankan Polres Mojokerto hasil penangkapan para seorang pelaku Judi sabung ayam yang sudah cukup lama meresahkan Masyarakat .
Hanya 4 pelaku yang berhasil di tangkap Polisi, untuk Pejudi yang lain berhamburan melarikan diri ,tersisa sepeda motor yang tertinggal di tempat area judi sabung ayam , Sabung ayam ini dilakukan disetiap hari Minggu di Dusun Gentong Desa Talok Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto .akhirnya di grebek Polres Mojokerto, dari informasi masyarakat tepatnya Minggu (23/2/2020) pukul 13.33 hingga pukul 14.00 ,4 orang diringkus dan diamankan,” ungkap Kapolres dalam releasenya nya Jum’at (6/3/2020)
Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, penangkapan empat pelaku ini, karena adanya informasi dari masyarakat, setelah di chek dilokasi ternyata benar ada judi jenis sabung ayam, tak hanya itu selain judi sabung ayam ternyata ditempat tersebut juga ditemui judi jenis dadu yang turut serta meramaikan lokasi perjudian tersebut ,” jelasnya.
,” Petugas dalam penggrebekan berhasil menangkap 4 orang pelaku judi, diantaranya mengaku sebagai penyelenggara yaitu Sugiarto alias Sinyo (50)yang setiap harinya adalah seorang Satpam Rumah sakit Pemerintah.
Pelaku Suntoro (40) adalah sebagai bandar dadu dan sebagai penomboknya adalah Pitono dan rekannya.
,” Penjudi yang hadir dalam gelanggang ini, dikuti baik dari Kota Mojokerto sendiri maupun luar kota dan juga luar pulau.
Selain 4 orang pelaku yang diamankan, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 33 sepeda motor, satu set alat perjudian, 1 unit kendaraan Inova, 6 ekor ayam aduan, kurungan ayam dan uang sejumlah 190 ribu Rupiah,” tambah Kapolres.
Masih kata Kapolres, dihimbau kepada semua masyarakat bila tahu ada tempat perjudian tolong disampaikan ke Polres Mojokerto dan pasti akan kami tindak tegas,”tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dan diganjar hukuman maksimal 10 tahun penjara (.Syim)