Home / Hukum

Selasa, 12 Januari 2021 - 06:49 WIB

Bejat,Suami Tega Jual Istrinya Saat Haid Pada Pria Hidung Belang Raup 1.5 Juta

Foto Foto tersangka yang tega Jual istri Pada Pria Hidung Belang

Foto Foto tersangka yang tega Jual istri Pada Pria Hidung Belang

Foto Foto tersangka yang tega Jual istri Pada Pria Hidung Belang

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM-Tega jual istrinya , AZ alias Epen (39) Warga Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik kini mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto .

Dalam Konferensi pers di depan kantor Polresta Mojokerto Selasa (12/1/2021)pagi
terkait penangkapan tersangka perdagangan orang. Dimana suami tega menjual istrinya yang sedang haid kepada pria hidung belang karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan ayahnya sang Istri.

READ  Polres Mojokerto Launching 3 Inovasi Pelayanan Publik

Wakapolresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian. S.ST., S.H., M.H, mengatakan, Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang.

Foto 2

“Berawal dari laporan masyarakat dan dikuatkan dengan cyber monitoring tentang kejadian adanya dugaan perdagangan orang di salah satu hotel Kota Mojokerto pada tanggal 9 Januari 2021 Pukul 09.00 WIB. Kemudian pada pukul 14.30 WIB, Satreskrim Polresta Mojokerto menggrebek hotel tersebut.

Dan ditemukan pelaku suami, istrinya dan pria hidung belangnya dalam keadaan telanjang badan setelah melakukan hubungan intim,” ujar Kompol Iwan, Selasa 12 Januari 2021 di Mapolresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara Nomor 25, Kota Mojokerto.

Foto 3

Masih kata Wakapolresta Mojokerto, di dalam kamar hotel tersebut ditemukan 2 buah kondom yang telah terpakai dan satu kondom belum terpakai serta uang pelaku hidung belang Rp.1.500.000 yang telah diberikan pada suami korban.

READ  REKTOR STIKES BINA SEHAT PPNI KAB. MOJOKERTO TOLAK KERUSUHAN DI JAKARTA DAN GEDUNG MK JAKARTA

“Pelaku suami berinisial AZ alias Epen berusia 39 tahun yang beralamatkan di Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Alasan pelaku menjual istrinya Bunga (nama samaran) berusia 39 tahun walaupun istrinya sedang haid karena butuh uang untuk biaya pengobatan ayahnya istrinya. Pelaku sudah 2 kali menjual istrinya untuk melakukan threesome. Jadi tarif 1,5 juta itu durasi 2 jam. Pelaku juga menawarkan foursome dan swimger namun belum ada yang deal. Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun terkait pasal perdagangan orang yakni pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP,” tutup Kapolresta Mojokerto. (Syim/Her)

READ  Kapolresta Bersama Dandim 0815 Bagikan Masker 2000 Para Penguna Jalan Dan Pedagang Di Pasar Pelabuhan Jetis

Share :

Baca Juga

Hukum

4 Pelaku Judi Sabung Ayam Di Bekuk Polres Mojokerto ,33 Nyunit Sepeda Motor Di Amankan Dan 1 Mobil Inova
Tercatat 2356 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Yang Di Gelar Satlantas Polres Mojokerto

Hukum

Sejumlah 2356 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Yang Di Gelar Satlantas Polres Mojokerto

Hukum

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto Tawarkan Peningkatan Kesejahteraan Bhabinkamtibmas
Polresta Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Miras Dan Narkoba Hasil Operasi Cipkon “Aman Semeru 2019

Hukum

Polresta Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Miras Dan Narkoba Hasil Operasi Cipkon “Aman Semeru 2019

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Elemen Suporter Mojokerto Gelar Doa Bersama

Hukum

Kapolres Mojokerto Ikut Memasak dan Memungkus Makanan di Dapur Umum Segoro Agung Trowulan

Hukum

Polresta Mojokerto masih Siaga Amankan Gereja di awal tahun 2021

Hukum

Polresta Mojokerto Ciduk 86 Pelanggar Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
?>