Home / Hukum

Selasa, 12 Januari 2021 - 06:49 WIB

Bejat,Suami Tega Jual Istrinya Saat Haid Pada Pria Hidung Belang Raup 1.5 Juta

Foto Foto tersangka yang tega Jual istri Pada Pria Hidung Belang

Foto Foto tersangka yang tega Jual istri Pada Pria Hidung Belang

Foto Foto tersangka yang tega Jual istri Pada Pria Hidung Belang

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM-Tega jual istrinya , AZ alias Epen (39) Warga Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik kini mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto .

Dalam Konferensi pers di depan kantor Polresta Mojokerto Selasa (12/1/2021)pagi
terkait penangkapan tersangka perdagangan orang. Dimana suami tega menjual istrinya yang sedang haid kepada pria hidung belang karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan ayahnya sang Istri.

READ  Ops Yustisi Penegakan Di Siplin Protokol Terus Di Lakukan Polsek Jetis ,Dan TNI

Wakapolresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian. S.ST., S.H., M.H, mengatakan, Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang.

Foto 2

“Berawal dari laporan masyarakat dan dikuatkan dengan cyber monitoring tentang kejadian adanya dugaan perdagangan orang di salah satu hotel Kota Mojokerto pada tanggal 9 Januari 2021 Pukul 09.00 WIB. Kemudian pada pukul 14.30 WIB, Satreskrim Polresta Mojokerto menggrebek hotel tersebut.

Dan ditemukan pelaku suami, istrinya dan pria hidung belangnya dalam keadaan telanjang badan setelah melakukan hubungan intim,” ujar Kompol Iwan, Selasa 12 Januari 2021 di Mapolresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara Nomor 25, Kota Mojokerto.

Foto 3

Masih kata Wakapolresta Mojokerto, di dalam kamar hotel tersebut ditemukan 2 buah kondom yang telah terpakai dan satu kondom belum terpakai serta uang pelaku hidung belang Rp.1.500.000 yang telah diberikan pada suami korban.

READ  Korem 082/CPYJ Bersih-Bersih Taman Makam Pahlawan

“Pelaku suami berinisial AZ alias Epen berusia 39 tahun yang beralamatkan di Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Alasan pelaku menjual istrinya Bunga (nama samaran) berusia 39 tahun walaupun istrinya sedang haid karena butuh uang untuk biaya pengobatan ayahnya istrinya. Pelaku sudah 2 kali menjual istrinya untuk melakukan threesome. Jadi tarif 1,5 juta itu durasi 2 jam. Pelaku juga menawarkan foursome dan swimger namun belum ada yang deal. Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun terkait pasal perdagangan orang yakni pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP,” tutup Kapolresta Mojokerto. (Syim/Her)

READ  45 hari berjalan pembangunan masjid Roudhotul Iman Korem 082/CPYJ.

Share :

Baca Juga

Hukum

Di Polres Jombang Ribuan Umat Muslim Doakan Pilkades Aman dan Damai

Hukum

Antisipasi Covid-19,  Polres Mojokerto Perketat Akses Masuk Wilayah

Hukum

Gelar Latpraops Semeru 2022, Kapolresta Mojokerto Sampaikan 4 Variabel

Hukum

Pejabat Bulog Korupsi ,Di Gelandang Ke Lapas

Hukum

Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil Mengungkap  Produsen Sabu di Lumajang

Hukum

Jelang Purna Tugas, Kapolresta Mojokerto Upacarakan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Hukum

Kapolres Mojokerto Bagikan 1000 Bingkisan Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 , Dari PT.Siantar Top

Hukum

Gelar Piramida, Kapolresta Mojokerto : Kerjasama Yang Baik Adalah Kunci Dari Keberhasilan
?>