Home / Hukum

Selasa, 12 Januari 2021 - 06:49 WIB

Bejat,Suami Tega Jual Istrinya Saat Haid Pada Pria Hidung Belang Raup 1.5 Juta

Foto Foto tersangka yang tega Jual istri Pada Pria Hidung Belang

Foto Foto tersangka yang tega Jual istri Pada Pria Hidung Belang

Foto Foto tersangka yang tega Jual istri Pada Pria Hidung Belang

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM-Tega jual istrinya , AZ alias Epen (39) Warga Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik kini mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto .

Dalam Konferensi pers di depan kantor Polresta Mojokerto Selasa (12/1/2021)pagi
terkait penangkapan tersangka perdagangan orang. Dimana suami tega menjual istrinya yang sedang haid kepada pria hidung belang karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan ayahnya sang Istri.

READ  BAKSOS PEDULI COVID-19, POLRES MOJOKERTO KEMBALI BAGIKAN 500 PAKET SEMBAKO DAN 10.000 MASKER

Wakapolresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian. S.ST., S.H., M.H, mengatakan, Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang.

Foto 2

“Berawal dari laporan masyarakat dan dikuatkan dengan cyber monitoring tentang kejadian adanya dugaan perdagangan orang di salah satu hotel Kota Mojokerto pada tanggal 9 Januari 2021 Pukul 09.00 WIB. Kemudian pada pukul 14.30 WIB, Satreskrim Polresta Mojokerto menggrebek hotel tersebut.

Dan ditemukan pelaku suami, istrinya dan pria hidung belangnya dalam keadaan telanjang badan setelah melakukan hubungan intim,” ujar Kompol Iwan, Selasa 12 Januari 2021 di Mapolresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara Nomor 25, Kota Mojokerto.

Foto 3

Masih kata Wakapolresta Mojokerto, di dalam kamar hotel tersebut ditemukan 2 buah kondom yang telah terpakai dan satu kondom belum terpakai serta uang pelaku hidung belang Rp.1.500.000 yang telah diberikan pada suami korban.

READ  Bawa Senjata Tajam Tampa Izin Warga Desa Ripi Di Amankan Polisi

“Pelaku suami berinisial AZ alias Epen berusia 39 tahun yang beralamatkan di Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Alasan pelaku menjual istrinya Bunga (nama samaran) berusia 39 tahun walaupun istrinya sedang haid karena butuh uang untuk biaya pengobatan ayahnya istrinya. Pelaku sudah 2 kali menjual istrinya untuk melakukan threesome. Jadi tarif 1,5 juta itu durasi 2 jam. Pelaku juga menawarkan foursome dan swimger namun belum ada yang deal. Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun terkait pasal perdagangan orang yakni pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP,” tutup Kapolresta Mojokerto. (Syim/Her)

READ  Kapolres Kirim Langsung Bantuan Sembako Hingga Depan Pintu Warga

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Kenaikan Pangkat Disertai Dengan Integritas

Hukum

Demi Keamanan Dan Keselamatan Personil Polresta Mojokerto Gelar Sispam Mako

Hukum

Kapolresta Mojokerto Mendapat Apresiasi Dari Wakil DPRD II Jawa Timur Menangani Covid -19

Hukum

Ringankan Korban Bencana Alam dan Banjir, Polda Jatim Salurkan Bantuan Hingga 1,8 Milyard

Hukum

Polres Mojokerto Bersama Forkopimda Launchinng Kampung Tangguh Desa Balongmojo

Hukum

Polres Mojokerto Revitalisasi Jalur Rawan Laka Jelang Operasi Ketupat 2023

Hukum

Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

Hukum

Wakapolda Jatim Cek Vaksinasi Dosis Tiga di Royal Plaza Surabaya-l
?>