Home / Hukum / Uncategorized

Senin, 25 Januari 2021 - 03:58 WIB

Sepasang Suami Istri Pengedar Narkoba Di Bekuk Polresta Mojokerto

Foto.tersangka pengedar Narkoba

Mojokerto.Indexberita.com Polresta Mojokerto ungkap kasus pengedar Narkoba ada 21 Orang tersangka Pada hari ini, Senin (25 /1/2021) pagi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers di halaman Polresta Mojokerto pengungkapan narkoba dalam jangka waktu 3 Januari 2021 sampai 22 Januari 2021.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, total pengungkapan kasus tersebut ada 16 kasus dengan jumlah tersangka 21 orang. 20 laki-laki dan 1 perempuan dengan tempat kejadian perkara (TKP) 11 di Kabupaten dan
7 di Kota.

READ  Warga Kota Tak Perlu Kwatir ,Polresta Mojokerto Launching Mobil Masker

“Total barang bukti sabu ada 55,14 gram, kemudian 7 unit timbangan, kemudian ung tunai Rp. 2 juta, kemudian 24 unit hp dan 1 butir ekstasi. Semua tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 dan Subsider pasal 112 undang-undang tersebut dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Mojokerto.

Lebih lanjut, Kapolresta Mojokerto juga mengatakan, dari 21 tersangka ini ada 1 pasang suami istri yang melakukan pengedaran narkoba jenis sabu atas nama G.W pada tanggal 5 Januari 2021.

READ  Tangani Laka Lantas Menonjol, Sat Lantas Polres Jombang Raih Penghargaan dari Kakorlantas Polri

“Dari tersangka tersebut diamankan barang bukti sebanyak 23,08 gram sabu-sabu, berikut 1 timbangan elektronik dan uang tunai Rp. 650.000. Kedua suami istri ini bertempat tinggal di Dusun Jabon, Desa Jabon, RT 14 RW 09, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto,” terang Kapolresta Mojokerto.

READ  Polresta Mojokerto Bagikan Ratusan Beras Dan Masker Di Hari Maulid Nabi

Sementara itu, tersangka G.W mengaku jika menjual sabu-sabu karena mempunyai hutang Rp.7 juta.

“Saya membeli sabu-sabu dari teman sopir di Surabaya. Biasanya ketemu di jalan saat saya transkasi sabu-sabu. Sekali penjualan saya dapat untung Rp.100 Ribu / gramnya. Sekali kulak’an sabu-sabu dengan teman sopir surabaya biasanya adalah sebanyak 5 gram. Saya sudah melakukan 3 kali ini. Saya terpaksa melakukan ini karena saya bekerja sebagai pengamen dan mempunyai 3 orang anak,” ujar G.W. (Syim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Dlanggu Bagikan Bansos dari Korbinmas Polri, Ini Doa dan Ucapan Warga Mojokerto

Uncategorized

Upt Pasar Branglal Sooko Mengucapkan Hari Pers Nasional 2021
Tercatat 2356 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Yang Di Gelar Satlantas Polres Mojokerto

Hukum

Sejumlah 2356 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Yang Di Gelar Satlantas Polres Mojokerto

Uncategorized

Patroli Humanis Satpol PP Kabupaten Mojokerto Tekan Angka PMKS dan Jaga Ketertiban Menjelang Pilkada 2024

Hukum

Deputi Kemenpan RB Tinjau Pelayanan Publik di Polresta Mojokerto

Hukum

Kunjungi Atlet Voly Putra, Kapolresta Mojokerto Berikan Support dan Berpesan Jaga Kesehatan

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersepeda Sambil Menyapa  Masyarakat Dan Juga Cek  PPK

Uncategorized

Sinergitas Polres Mojokerto Kota Bersama TNI Dukung Pemerintah Tangani Stunting
?>