Home / Hukum

Minggu, 14 Februari 2021 - 03:23 WIB

Polres Mojokerto Kota dan Tiga pilar Gelar PATROLI dan GAKKUM Operasi Yutisi Protokol Kesehatan yang Menjamur.

Foto.Polres Mojokerto Kota dan Tiga pilar Gelar PATROLI dan GAKKUM Operasi Yutisi Protokol Kesehatan.

Foto.Polres Mojokerto Kota dan Tiga pilar Gelar PATROLI dan GAKKUM Operasi Yutisi Protokol Kesehatan.

Foto.Polres Mojokerto Kota dan Tiga pilar Gelar PATROLI dan GAKKUM Operasi Yutisi Protokol Kesehatan.

Indexberita.com- Polres Mojokerto kembali gelar Operasi Yustisi yang dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K. bertempat di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kapolresta menyebar Tim ke beberapa lingkup ke wilayah hukum polres mojokerto kota.

Petugas mendatangi tempat keramaian dan tempat warung kopi yang menjamur di wilayah hukum kota mojokerto, petugas akan melakukan tindakan tindak pidana ringan(tipiring) kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

Selanjutnya mereka ditilang karena melanggar Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Mereka terancam sanksi denda maksimal Rp 500.000.

READ  18 Personel Menerima Penghargaan Dari Kapolresta Mojokerto

“Salah satu ciri persatuan dan kesatuan Indonesia adalah toleransi. Memakai masker adalah salah satu wujud toleransi kita dalam menjaga kesehatan masyarakat di kota Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi kepada wartawan di lokasi operasi yustisi, Sabtu (13/02/2021).

Dalam kegiatan Patroli dan Gakkum Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Kapolreta membentuk beberapa tim Patroli yang di sebar yaitu TIM 1 dipimpin oleh Kompol H. Ibrahim Gani, S.H. (KabagOps Polres Mojokerto Kota), bertugas melaksanakan Patroli Mobiling (Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19) di Wilayah Kec. Prajuritkulon Kota Mojokerto. TIM 2*
dipimpin oleh IPTU Hari Siswanto, S.A.P., M.H. (Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota), bertugas melaksanakan Patroli mobiling Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19) di Wilayah Kec. Mgersari Kota Mojokerto. TIM 3 dipimpin oleh AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K. (Kapolres Mojokerto Kota), di seputaran Alon-alon Kota Mojokerto dan simpang PMI. Dan beberapa wilayah hukum Polres Mojokerto Kota yaitu kecamatan jetis, kecamatan gedeg, kecamatan kemlagi, dan kecamatan, dawarblandong.

READ  Polres Jombang Bekuk Pelaku Pembunuhan di Sambong

Petugas menemukan 132 pelanggar di seluruh wilayah hukum Polres mojokerto kota Mayoritas masyarakat yang berada di tempat sudah memakai masker. Baik remaja maupun orang dewasa.

READ  Polresta Mojokerto Salurkan Bansos Untuk Labkesda Kab Dan Pusat Labkes Kota Mojokerto

“Operasi yustisi ini tetap kami laksanakan agar masyarakat mematuhi prokes. Sesuai Perda Jatim, akan kami denda masyarakat yang tidak memakai masker,” terang AKBP deddy supriadi.

Polisi juga memberi edukasi kepada para pelanggar terkait pentingnya mematuhi prokes. Mulai dari disiplin memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, hingga rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

“Karena disiplin adalah vaksin paling ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” pungkas AKBP deddy supriadi.

Kota Mojokerto masih menjadi zona kuning penyebaran COVID-19. Sampai hari ini rata rata 9.572 orang di Bumi Majapahit terinfeksi virus Corona.(pras/Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

Hukum

27 Sertifikat Milik Bupati Non Aktif MKP Di sita KPK

Hukum

Gelar Jumat Curhat, Kapolres Mojokerto: Kami Butuh Saran Dan Kritik Dari Masyarakat

Hukum

Perpisahan Kapolresta Mojokerto ke Panti Asuhan dengan beri Kenangan Sebelum Pindah Tugas

Hukum

Ungkap Kasus Pembunuhan Kebon Jeruk, Polres Mojokerto Kota Tangkap Pelaku di Bandung

Hukum

COD di Minimarket, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Penjual Rokok Ilegal

Hukum

Komplotan Spesialis Bobol Sekolah Diringkus, Beraksi 7 Kali di SD-SMK Mojokerto

Hukum

Jelang Bulan Ramadhan, Operasi Keselamatan Semeru 2022 Kota Mojokerto Resmi DimulaI
?>