Home / Daerah

Sabtu, 20 Februari 2021 - 06:27 WIB

Desa watesnegoro Ngoro Mojokerto BPN Bagikan Sertifikat PTSL 2018 Yang Masih Tersisa.

Foto.Desa watesnegoro Ngoro Mojokerto BPN Bagikan Sertifikat PTSL 2018 Yang Masih Tersisa.

Foto.Desa watesnegoro Ngoro Mojokerto BPN Bagikan Sertifikat PTSL 2018 Yang Masih Tersisa.

 

Foto.Desa watesnegoro Ngoro Mojokerto BPN Bagikan Sertifikat PTSL 2018 Yang Masih Tersisa.

Mojokerto. Indexberita Com,Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 BPN Kabupaten Mojokerto membagikan Sertifikat lagi sebanyak 200 dari pemohon yang tersisa di tahun 2018 untuk warga Desa Watesnegoro kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

Acara pembagian sertifikat yang merupakan program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung ) dilaksanakan di Desa Watesnegoro tepatnya di Balai Desa Desa Watesnegoro yang merupakan ke empat kalinya yang pendaftarannya di mulai sejak pertengahan tahun 2018 terdaftar sebanyak 3918 pemohon.

READ  Kurangi Dampak Banjir, Dandim 0815 Pimpin Normalisasi Aliran Sungai Di Mojokerto

Saat awak media menggali info ke Kepala Desa Watesnegoro Sampurno S.Pd.M.M.Pd. menjelaskan bahwa sertifikat yang dibagikan hari ini sebanyak 200 sertifikat yang sudah jadi dan hari ini untuk yang ke empat kalinya adanya pembagian sertifikat yang sudah jadi dan telah
diserahkan ke pada pemohon sudah sekitar 3400 sertifikat.

READ  Dandim 0815 Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2019 Di Mapolres Mojokerto Kota

Sehingga dari jumlah pendaftar dari tahun 2018 yg berjumlah 3918 yang belum jadi ada sekitar 400 pemohon dikarenakan terindikasi berdasarkan problematika yang terjadi antara lain karna persoalan belum adanya kepastian berapa meter lebar yang diambil dari sempadan sungai, kedua karna kelengkapan persyaratan dan ketiga karna adanya berkas yang hilang, sehingga belum bisa selesai semuanya dari pemohon.

READ  Begini Cara Dandim 0815/Mojokerto Proteksi Prajurit Dari Serangan Covid-19

Dari pihak BPN yang menangani PTSL kecamatan Ngoro kabupaten Mojokerto Ibu Sri Mulyati menegaskan untuk lebar sempadan sungai pihak PUPR minta 10 meter dari bibir sungai sedang dari masyarakat pemohon keberatan karna tanahnya akan habis dimakan sempadan sungai, tegas Ibu Sri Mulyati. (Diroh)

Share :

Baca Juga

Daerah

Acara Syukuran HUT Ke 75 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2021

Daerah

Korem 082/CPYJ Terima Tim Current Audit Itjenad

Daerah

Danrem 082/CPYJ Hadiri Paparan terkait Komponen Cadangan
Koramil 0815/03 Sooko Kerahkan Personel Di Lokasi Banjir Desa Tempuran

Daerah

Koramil 0815/03 Sooko Kerahkan Personel Di Lokasi Banjir Desa Tempuran
Antisipasi Virus Corona, Forkopimda Mojokerto Raya Senam Bersama

Daerah

Antisipasi Virus Corona, Forkopimda Mojokerto Raya Senam Bersama

Daerah

Subdit Jatanras Polda Jatim, Tangkap Pelaku Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste.

Daerah

Daerah

Serah Terima Nota Pelaksanaan Tugas Pjs Bupati pada Bupati Mojokerto 2020
?>