Home / Hukum

Selasa, 16 Maret 2021 - 04:45 WIB

Pengedar Shabu Bersenjata Api Asal Jombang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim.

Foto.Pengedar Shabu Bersenjata Api Asal Jombang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim.

Foto.Pengedar Shabu Bersenjata Api Asal Jombang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim.

Foto.Pengedar Shabu Bersenjata Api Asal Jombang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim.

SURABAYA.INDEXBERITA.COM Pengedar Shabu bersenjata api asal Jombang, diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jatim. Pelaku ditangkap di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KD (33 tahun), warga Jombang. Dari penangkapan pelaku KD polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotikabjenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, dan alat hisapnya.

READ  Polsek Prajurit Kulon Terus Lakukan Operasi Yustisi Di Sejumlah Warung Angkringan

“Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter,” tambahnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Saat konferensi pers di balai wartawan Polda Jatim. Pada Selasa (16/3/2021).

Dirreskoba, Kombes Hanny hidayat didampingi wadir akbp aris supriyono Dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri, mengatakan. Motif Pelaku KD disinyalir sebagai pengedar/penjual narkotika jenis narkotika jenis Shabu dan pemilik senpi rakitan.

READ  Sidang Kasus Dokumen Palsu, Pelapor Desak Pengembalian Aset Keluarga yang Dikuasai Terdakwa"

“Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Shabu,” jelasnya.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.

READ  Kapolresta Mojokerto Berpamitan dan Beri Cinderamata Jam Islami Kepada para Kyai

Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Komunikasi Publik

Hukum

Jelang Ops Ketupat, KH Maksum Maulani : Semoga Kapolres dan Anggota diberikan kuat

Hukum

Ajak Pengemudi Mobil Prioritas Etika Berkendara

Hukum

Aliansi Umat Islam Mojokerto (AUIM) Silahturahmi dan Audiensi Dengan Kapolres Mojokerto Kota

Ekonomi

AKP Fitria Wijayanti Kasatlantas Polresta Mojokerto Berbagi Takjil Bersama Anak Yatim Piatu.

Hukum

Polres Mojokerto Bersama Forkopimda Launchinng Kampung Tangguh Desa Balongmojo

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bakti Sosial Berbagi Rezeki Dengan Anak Yatim Piatu

Hukum

Polisi Kawal Pemakaman Jenazah Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Surodinawan
?>