Home / Ekonomi

Jumat, 26 Maret 2021 - 11:39 WIB

Badan Karantina Pertanian Barantan Memusnahkan 287,7 Ton Jahe Impor Asal India Dan Nyanmar

Foto.Badan Karantina Pertanian Barantan Memusnahkan 287,7 Ton Jahe Impor Asal India Dan Nyanmar

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Sebanyak 287,7 ton jahe komoditas impor dari india dan nyanmar tidak memenuhi persyaratan karantina pertanian ,Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan tindakan tegas menggelar pemusnahan Jum’at (26/03/2021)

“Tindakan penolakan yang dilanjutkan dengan pemusnahan ini tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko. Tindakan terbaik guna menjaga produktivitas dan melindungi kelestarian sumber daya pertanian tanah air,” kata Sekretaris Barantan, Wisnu Haryana di tempat pembakaran yang berada di PT Hijau Alam Nusantara, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Menurut Wisnu , setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan laborarorium oleh pejabat karantina tumbuhan komoditas segar asal impor ini tidak memenuhi persyaratan karantina serta berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan sehingga dilakukan tindakan penolakan.

Masih menurut Wisnu, pemilik telah diperintahkan untuk segera mengeluarkan komoditas dari wilayah NKRI namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan hal ini tidak dilakukan sehingga harus dilanjutkan dengan tindakan pemusnahan.

READ  Gencarkan Operasi Pasar, Upaya Mas Pj Stabilkan Harga Beras di Kota Mojokerto*

Pelaksanaannya dilakukan sesuai Pasal 45 dan 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dan seluruh biaya pemusnahan menjadi tanggung jawab pemilik (Pasal 48 ayat 3), jelasnya.

“Kemampuan produksi jahe nasional harus kita jaga, jika terserang hama asal luar negeri yang belum ada sebelumnya maka potensi kerugian pada tingkat produksi ditaksir mencapai Rp 3,4 triliun. Ini belum termasuk biaya upaya eliminasi, yang bisa memakan waktu entah berapa tahun, dan biaya ekonomi lainnya yang harus ditanggung, inilah hitung-hitungan yang harus kita jaga,” tutur Wisnu.

*Deklarasi Karantina Negara Asal Tidak Sesuai*

Secara teknis, Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak yang juga turut hadir dan mendampingi pada acara tersebut menjelaskan bahwa importasi jahe tersebut secara administrasi sudah terpenuhi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan jahe tersebut kotor, bertanah dan mengandung nematoda berjenis : Aphelenchoides fragrariae.

“Deklarasi karantina negara asal melalui Phytosanitary Certificate (PC, red) dari negara asal bahwa komoditas sehat dan aman ternyata tidak sesuai,” jelas Mussyafak.

READ  Korem 082/CPYJ Serahkan Bantuan 115 dus Keramik dan Beras Ke Pondok Pesantren Al-Islam

Selain tidak memenuhi peraturan internasional (ISPM 20 dan 40), komoditas impor yang masuk diwilayah kerjanya ini juga tidak terpenuhinya persyaratan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, tentang adanya 166 jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah, katanya.

*Sinergisitas Pemangku Kepentingan*

Sebagai informasi, Barantan sebagai institusi layanan publik memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian sesuai UU Nomor 21 tahun 2019.

Dan sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Barantan berkomitmen menjalankan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut sekaligus menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam satu sistem yang berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi dan kelestarian.

Secara khusus, Wisnu juga mengapresiasi pihak importir sebagai pemilik komoditas yang bersedia dengan sukarela untuk pemusnahan ini.

READ  Penyintas Kanker Tampa JKN KIS,Mungkin Nasib Saya Akan Berbeda

“Kami pun mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV DPR RI yang terus mendukung kinerja Barantan. Komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita,” ujar Wisnu lagi.

“Sebagai wakil rakyat, saya akan duduk ditengah-tengah. Kita awasi jalannya undang-undang dan peraturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi IV, Hasan Aminuddin.

Hasan juga mengajak pelaku usaha untuk mengekspor komoditas pertanian dari Jawa Timur. Kedepan yang terpenting, menurut Hasan adalah mari Kementan, dinas pertanian dan pelaku usaha rumuskan upaya peningkatan produksi jahe. “Kebutuhan dalam negeri dan luar negeri sangat besar. Saya mendapat laporan jahe kita juga sudah diekspor ke 30 negara. Mari kita fokus dan jangan lagi ada impor jahe, apalagi yang terkontaminan tanah dan berpenyakit,” pungkas Hasan.

Pemusnahan dengan menggunakan alat pembakar bersuhu tinggi atau incenerator milik PT HAN ini dilakukan oleh Sekretaris Barantan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin, pejabat Bea Cukai Tanjung Perak, TNI/POLRI, dan pengusaha pemilik komoditas.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Tancap Gas, DPRD Kota Mojokerto Setujui KUA PPAS APBD Tahun 2023

Ekonomi

Bhabinkamtibmas Polresta Mojokerto Bedah rumah Mbah Siti Badriah yang dari Tirai Bambu

Ekonomi

Keseruan Pesta Durian Bersama Manajemen Dan Staff Smart Hotel Pertama Di Jawa Timur

Ekonomi

DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat agenda rapat paripurna tentang ‘Pembahasan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2022

Ekonomi

KPU GELAR RAKOR PERSIAPAN TAHAPAN VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN SERTA KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Ekonomi

Wujud Toleransi, GBI Rock Mojokerto Bagikan 4.000 Bingkisan Lebaran

Ekonomi

Prioritas Pedagang Legendaris di Skywalk Mojopahit Kota Mojokerto Ditentang Anggota Dewan

Ekonomi

Gus Barra: Saya Keliling Dunia Hanya Disini Ada Ungkapan Syukur Melalui Sedekah Bumi
?>