Home / Nasional

Jumat, 28 Mei 2021 - 11:33 WIB

Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

Foto Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

Foto Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

Foto Pengendara Motor yang Menggunakan Helem Megic Com Dibina Kapolres Pasuruan Kota

PASURUAN,INDEXBERITA.COM– Polres Pasuruan Kota menindak lanjuti video viral yang ada di masyarakat tentang menggunakan helem tidak SNI yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat di jalan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si didampingi Kasat lantas Polres Pasuruan Kota dan Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota dalam hal ini bergerak cepat dengan mengundang yang bersangkutan untuk datang di Polres Pasuruan Kota untuk mendapatkan Edukasi. Jumat (28/5/2021).

READ  Anugerah Kebudayaan PWI Di Tengah Pesta Demokrasi. 2024

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si menjelaskan kepada yang bersangkutan, dalam menggunakan kendaraan di jalan umum kita harus memperhatikan keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain sesama pemakai jalan, bila bapak menggunakan helm seperti ini nanti menjadi tontonan orang lain, orang lainnya tidak fokus bisa menabrak atau ditabrak, jadi bapak salah bila menggunakan helm yang jadi perhatian orang lain apalagi ini tidak standar dengan SNInya.

READ  Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

Kapolres Pasuruan Kota juga memberikan helem pengganti magic com dengan helem berstandart SNI gratis.
“Kita berikan helm yang sesuai standar jangan dipakai lagi helem magic com ini karena nanti orang lain bisa menjadi perhatian ke bapak menjadi tidak fokus ke jalan.” Jelas AKBP Arman.

READ  Buka Festival Mural Bhayangkara, Kapolri: Bukti Polri Menghormati Kebebasan Berekspresi

Yang bersangkutan mengakui salah dan sudah sadar karena tidak menggunakan helem yang sesuai dengan standart SNI.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat sebagai pengguna jalan di jalan raya harus mematuhi rambu lalu lintas dan aturan-aturan yang ada di undang-undang lalu lintas jalan, kemudian yang perlu diperhatikan jangan sampai menjadi perhatian orang lain sehingga perhatian orang lain tidak fokus kepada kendaraan dan jalan sehingga dapat membahayakan diri ataupun orang lain, pentingnya untuk menggunakan kendaraan yang sesuai dengan standart.(*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Sampaikan Aspirasi Petani ke Presiden Prabowo

Nasional

Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat 

Nasional

Rakernis Gabungan 4 Divisi, Kapolri Minta Penguatan Transformasi Menuju Polri Presisi 

Nasional

Kapolri Minta Forkopimda Sumut Lakukan Antisipasi Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Nataru

Nasional

TNI dan Polri serta Pemerintah Kecamatan Kahayan Kuala Terus Sosialisasikan imbauan Pemakaian Masker

Nasional

Bubarkan Pelajar SMA Oleh Ditsamapta Polda Kalteng Berkerumun Coret Baju.

Nasional

Beny Rhamdani Didesak Ungkap Identitas ‘T’ Pengendali Judi Online, Jangan Asal Tuduh

Nasional

Pertemuan Stafsus Kepresidenan RI dengan Ormas Fordayak Kalteng
?>