Home / Jatim

Kamis, 2 September 2021 - 03:48 WIB

Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu

Foto.Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu

Foto.Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu

Foto.Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu

BANYUWANGI, – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu. Kali ini, petugas mengamankan beberapa pelaku yang menjalani bisnis nakal ini.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, petugas Kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini. Dimana, modus ini dijalankan untuk keperluan penyebaran ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.

READ  Ini Penjelasan Pemkab Mojokerto Soal Viralnya Harga Tiket Air Panas Pacet

“Jadi modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test,” kata AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/8/2021).

Dalam pengungkapan ini, pelaku ditangkap dan Polisi berhasil menyita barang bukti laptop, printer, kertas cetak antigen palsu. Yang sebelumnya terdapat salah satu klinik di Banyuwangi merasa dirugikan.

READ  Ngaku Sebagai Staf Khusus 'Wantannas' dan Bisa Masukkan Taruna Akpol, Warga Surabaya Diringkus Polda Jatim

“Sementara pelaku ada tiga orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” jelas Nasrun.

Bisnis ini, masih Nasrun, sudah berjalan tiga bulan lamanya. Sementara pengakuan pelaku, baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali.

“Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp. 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” tegas Kapolresta.

READ  Bantu Warga Terdampak PPKM Darurat, ACT Distribusikan Seribu Sapi Qurban dan Pangan Gratis 

Saat ini ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengemabangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO.

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Jotangan Koramil 0815/09 Mojosari Dampingi Petani Bajak Sawah

Jatim

Di Hari HUT Ke -61 Karang Taruna ,Wali Kota Mojokerto Mengkukuhkan Pengurus

Jatim

Surprise Kapolresta Mojokerto di HKGB ke 69, Bawa Tumpeng dan Kue
Kodim 0809/Kediri Cek Kelengkapan Kendaraan Anggota TNI Maupun ASN

Jatim

Kodim 0809/Kediri Cek Kelengkapan Kendaraan Anggota TNI Maupun ASN

Jatim

Pangdam V/Brawijaya Kunjungan Kerja Korem 082/CPYJ Mojokerto, Tekankan Netralitas Prajurit di Pemilu 2024

Jatim

Wakapolda Jatim Pimpin Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Seleksi SIPSS T.A 2022

Jatim

Ditlantas Polda Jatim Gelar Webinar, Kapolda Jatim: ETLE/INCAR Sebagai Pengawasan dan Penindakan Terhadap Pelanggar Lalu Lintas

Daerah

Pisah Sambut Kapolsek Sooko Diwarnai Keakraban Dan Silaturahmi Tetap Terjaga
?>