Home / Jatim

Selasa, 26 Oktober 2021 - 06:53 WIB

Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental

Foto.Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental

Foto.Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental

Foto.Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental

Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, melaksanakan Konferensi Pers hasil pengungkapan Sindikat Penipuan dan Atau Penggelapan Kendaraan Rental, Selasa (26/10) siang. Konferensi Pers di sampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si kepada awak media baik cetak maupun elektronik di Lapangan Apel depan Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.

Saat penyampaian Konferensi Pers, Kapolres Pasuruan Kota di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas, Kasat Tahti dengan menghadirkan tersangka, turut hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Pasuruan.

READ  Wakapolda Jatim Apresiasi Capaian Vaksinasi Sidoarjo

Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, siang ini Polres Pasuruan Kota merilis Kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terhadap tersangka berinisial MZA yang kurang lebih 3 bulan beroprasi.

“Modus pelaku dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban- korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan- akan mobil tersebut adalah milik pelaku, sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp. 25.000.000.- sampai Rp. 35.000.000.- persatu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut.” Kata Kapolres.

READ  Kapolda Jatim Bentuk Tim Khusus Menuntaskan Perkara Penganiyaan Yang Di Alami Koresponden  Majalah Tempo

Total kerugian dari 10 korban kurang lebih Rp. 230.000.000.- dan yang berhasil Sat Reskrim amankan ada 8 mobil yang digelapkan oleh pelaku.

Kapolres menambahkan, “tersangka MZA ini Dibantu oleh tersangka H yang memalsukan bukti lising sehingga seakan- akan mobil tersebut adalah milik dari pada tersangka. Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan.”

READ  Tim Verifikasi Korem 082/CPYJ, Laksanakan Kunjungan Di Kodim Bojonegoro

Hadir dalam Konferensi Pers bapak Isna Almuzami pengelola rental Isna Trans, dalam kesempatannya menyampaikan, “Trimakasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap pelaku sindikat penggelapan mobil rental. Terimakasih banyak Polres Pasuruan Kota.”

Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Jatim

Polda Jawa Timur Beri Dukungan Penuh Kegiatan PLN Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Jatim

Menyediakan Hunian Nyaman Terpadu dan Mendorong Perekonomian Korban Erupsi Semeru

Jatim

Berikan Masker dan Sembako di Bangkalan Sembari Berikan Edukasi 5M

Jatim

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021 Polres Mojokerto
Barracuda Kembali Meraih Kemenangan Dalam Sengketa Informasi Publik Melawan Pemdes Wringinrejo Sooko

Jatim

Barracuda Kembali Meraih Kemenangan Dalam Sengketa Informasi Publik Melawan Pemdes Wringinrejo Sooko

Jatim

Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal: Bahaya Kesehatan, Kerugian Ekonomi, dan Dampak Hukum yang Mengancam

Jatim

Polda Jatim Siap Kawal Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMP

Jatim

Ditlantas Polda Jatim Bersama Satlantas Polresta Mojokerto Olah TKP Mengambil Titik Gambar Gunakan Alat Kritis Scanner
?>