Home / Jatim

Selasa, 26 Oktober 2021 - 06:53 WIB

Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental

Foto.Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental

Foto.Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental

Foto.Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental

Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, melaksanakan Konferensi Pers hasil pengungkapan Sindikat Penipuan dan Atau Penggelapan Kendaraan Rental, Selasa (26/10) siang. Konferensi Pers di sampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si kepada awak media baik cetak maupun elektronik di Lapangan Apel depan Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.

Saat penyampaian Konferensi Pers, Kapolres Pasuruan Kota di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas, Kasat Tahti dengan menghadirkan tersangka, turut hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Pasuruan.

READ  Forkopimda Jatim Pastikan Vaksinasi di Sampang Berjalan Baik

Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, siang ini Polres Pasuruan Kota merilis Kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terhadap tersangka berinisial MZA yang kurang lebih 3 bulan beroprasi.

“Modus pelaku dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban- korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan- akan mobil tersebut adalah milik pelaku, sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp. 25.000.000.- sampai Rp. 35.000.000.- persatu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut.” Kata Kapolres.

READ  Masyarakat Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan dari Komitmen UHC Kabupaten Mojokerto

Total kerugian dari 10 korban kurang lebih Rp. 230.000.000.- dan yang berhasil Sat Reskrim amankan ada 8 mobil yang digelapkan oleh pelaku.

Kapolres menambahkan, “tersangka MZA ini Dibantu oleh tersangka H yang memalsukan bukti lising sehingga seakan- akan mobil tersebut adalah milik dari pada tersangka. Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan.”

READ  "Bakti Sosial Hari Pers Nasional: PWI Mojokerto Berikan Santunan Anak di Villa Durian Doa Yatim Sejahtera"

Hadir dalam Konferensi Pers bapak Isna Almuzami pengelola rental Isna Trans, dalam kesempatannya menyampaikan, “Trimakasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap pelaku sindikat penggelapan mobil rental. Terimakasih banyak Polres Pasuruan Kota.”

Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Jatim

Menghirup Udara Segar Sambil Memberi Makan Ikan di Wisata Sumber Wuluh

Jatim

Forkopimda Jatim dampingi Menhub dan Kakorlantas Polri Lakukan Pengecekan Bandara, Tempat Karantina dan Terminal

Jatim

Sidang Paripurna, Bupati Mojokerto Sampaikan Jawaban atas pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda P-APBD 2021

Jatim

Operasi Zebra Semeru 2021, Polresta Sidoarjo Edukasi Pengendara dan Sediakan Vaksinasi

Jatim

Cegah longsor : PolresJember Bersama Eks Napiter Dan Kades Panduman Tanam Pohon Dan Sosialisasi Rumput Vertiver

Daerah

Pisah Sambut Kapolsek Sooko Diwarnai Keakraban Dan Silaturahmi Tetap Terjaga

Jatim

Selamatkan Anak Bangsa, Polda Jatim Terus Gelar Vaksinasi Anak

Jatim

Wakapolda Bagikan Sembako On The Spot di Kota Pahlawan
?>