Home / Jatim

Rabu, 10 November 2021 - 10:59 WIB

Operasi 3C Selama 2 Bulan, Polda Jatim dan Polres Jajaran Ringkus 262 Tersangka

Foto.Operasi 3C Selama 2 Bulan, Polda Jatim dan Polres Jajaran Ringkus 262 Tersangka

Foto.Operasi 3C Selama 2 Bulan, Polda Jatim dan Polres Jajaran Ringkus 262 Tersangka

Foto.Operasi 3C Selama 2 Bulan, Polda Jatim dan Polres Jajaran Ringkus 262 Tersangka

SURABAYA,- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, melalui Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, merilis hasil ungkap tindak pidana Kriminalitas yang biasa dikenal dengan sebutan 3-C. (Curas, Curat dan Curanmor) periode Tahun 2020-2021. Kegiatan pres rilis sendiri dilaksanakan di Gedung Mahameru, Mapolda Jawa Timur, Rabu (10/11/2021) siang.

Hasil pengungkapan tindak kriminalitas ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jajaran Polda Jatim.

“Atas pengungkapan ini, sebanyak 262 tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus berbeda. Curat sebanyak 127 tersangka, Curas 51 tersangka dan Curanmor 84 tersangka,” kata Brigjen Pol Slanet Hadi Supraptoyo, Waka Polda Jawa Timur, Rabu (10/11/2021) sore.

READ  Kodim 0809/Kediri Bersama Petugas Gabungan Gencarkan Operasi Yustisi, Cegah Penyebaran Covid-19

Sedangkan selama satu tahun ini, jumlah kasus yang menonjol yakni Curat. Dengan total tersangka sebanyak 127 orang. Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda beda.

“Kasus Curas, biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam. Tersangka pun tak segan segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan,” ucapnya.

“Selain Curas, tersangka pada kasus Curat. Juga mempunyai modus sendiri dalam melakukan aksinya. Biasanya, tersangka Curat merusak pintu atau jendela rumah atau gudang milik korban,” sambungnya.

Sedangkan bagi kasus Curanmor, para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci sepeda motor maupun mobil dengan menggunakan Kunci (T).

Bagi para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman pidana masing-masing.

READ  Gubernur JATIM Resmikan Klinik Vaksinasi Di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Curas, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, jika menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur
hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.

Untuk Curat dan Curanmor tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Dengan banyaknya peristiwa pelaku tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum polda jatim. Kedepan polda jatim akan melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua
sumber daya yang ada baik di tingkat Polda melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat Polres melalui Tim Opsnal atau Tim Buser Sat Reskrim jajaran Polda Jatim untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan
terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor.

Selain itu pada Konfrensi Pers yang dilakukan pada hari ini, Polda Jawa Timur juga menyerahkan tiga unit kendaraan roda empat (mobil) dan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya (korban) kasus curanmor yang beraksi di wilayah Lumajang, Banyuwangi, Jember, Sidoarjo dan Surabaya.

READ  Koramil 0815/15 Jatirejo Mengerahkan Babinsa Mengerahkan Pendampingan

Sementara itu, Hasanudin, warga Pandaan, Jawa Timur ini menyebutkan, bahwa hilangnya mobil ini sudah satu bulan lalu di Jember, dan baru mendapatkan informasi kalau mobilnya sudah ditemukan di exit tol Japanan.

“Saat itu mobil saya parkir di depan rumah pukul 17.00 WIB, namun pada pukul 03.00 WIB, dini hari sudan tidak ada,” tambahnya.

Dengan ditemukannya dan dikembalikan mobil miliknya, Hasanudin, mengucapkan berterima kasih kepada Kapolda Jatim dan jajaran. Telah menangkap pelaku kriminalitas yang telah mengambil mobil miliknya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan anggota Jatanras yang telah menangkap pelaku yang mencuri mobil saya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Jatim

Danrem 082/CPYJ Tinjau Lokasi KBSB Tahun 2021 di Kabupaten Bojonegoro

Jatim

DPRD dan Walikota Sahkan Perubahan APBD 2021

Jatim

Puncak Ambyar Award MNC TV Dirangkai Bersama HUT Kota Mojokerto Ke 105

Jatim

Kapolda Jatim; Mudik Lebaran, Kita Akan Lakukan Penyekatan di 7 Titik Perbatasan

Jatim

Pengabdian Ning Ita Dari tahun 2018 hingga 2023 ,Luar Biasa diapresiasi mendapatkan predikat sebagai Kota Terinovativ se Indonesia

Jatim

Wujud Empati Bhabinkamtibmas Desa Gontor Mlarak Ponorogo Peduli Pada Warga Binaan

Jatim

Danrem 082/CPYJ Cek Penerapan Aplikasi “Si Lacak” di 3 Koramil Jajaran Kodim 0815/Mojokerto

Jatim

Wujud Bhakti TNI, Kodim 0813/Bojonegoro Lakukan Perbaikan Jalan Lintas Desa Hingga Rehab Ruang Kelas
?>