Home / Daerah

Kamis, 6 Januari 2022 - 22:17 WIB

Unjuk Rasa LSM Amphibi Tuntut Bupati Mojokerto Mundur Batal, Diduga ada Intervensi dari Sang Bupati

Foto.Unjuk Rasa LSM Amphibi Tuntut Bupati Mojokerto Mundur Batal, Diduga ada Intervensi dari Sang Bupati

Foto.Unjuk Rasa LSM Amphibi Tuntut Bupati Mojokerto Mundur Batal, Diduga ada Intervensi dari Sang Bupati

Foto.Unjuk Rasa LSM Amphibi Tuntut Bupati Mojokerto Mundur Batal, Diduga ada Intervensi dari Sang Bupati

MOJOKERTO.LSM Amphibi (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup Dan B3 Indonesia) rencananya Kamis (6/1) menggelar unjuk rasa di tiga tempat karena kecewa atas Kepemimpinan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. Tiga tempat tersebut adalah depan kantor DPRD, Kantor Bupati dan Kantor Kejaksaaan Negeri.

Namun unjuk rasa itu tidak terealisasi yang diduga ada intervensi dari Bupati Mojokerto. Penyebabnya ada LSM lain yang melakukan unjuk rasa di tempat dan waktu yang sama.

READ  Bupati Ikfina Resmikan Jembatan Wonokerto Kecamatan Bangsal

Menurut koordinator LSM Amohibi, Machroji Mahfudz, Bahwa Kegiatan pihaknya dalam menyampaikan pendapat di muka umum ( Unras) yang menuntut Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati mundur dari jabatannya dan copot Sekda Teguh Gunarko terkendala adanya LSM Lain juga gelar unjuk rasa beda tuntutan

“Unjuk rasa kami LSM AMPHIBI hanya berorasi di depan kantor DPRD, mau lanjut ke kantor Bupati Mojokerto tidak bisa karena berdasarkan info di hari yang sama ada unjuk rasa dari LSM Mojokerto Whacth beda tuntutan dengan kami,” ujarnya kepada wartawan Kamis (6/1).

Lanjut dikatakan Macroji Mahhfudz, Aksi unjuk rasa LSM Amphibi seakan dapat tandingan dari Bupati Mojokerto, padahal prosedur pemberitahuan Unjuk rasa pada kepolisian maupun Pemkab Mojokerto sudah dilakukan Jauh hari sebelumnya.

READ  Renungan Untuk Negeri, Ini Kata Dandim 0815 Mojokerto

“Semestinya kalau ada ormas lain yang gelar aksi, kami di beri tahu, agar bisa merubah ke lain hari,” kata Machroji.

Menurut Machroji izin unjuk rasa sudah dilayangkan ke polres Mojokerto dan oemkab Mojokerto pada 3 Januari 2022 lalu.

“Sedangkan LSM lain pemberitahuan unjuk rasa dilayangkan pada 4 Januari 2022, dahulu kami,” terangnya.

Machroji menambahkan, alasan tuntutan Bupati Mojokerto untuk mundur karena dianggap proses seleksi terbuka jabatan Pratama Sekda itu cacat hukum, semua ASN yang memenuhi kreteria maju Sekda tidak diundang, hanya orang tertentu saja. Selain itu Sekda Teguh Gunarko itu track record jelek, pernah dihukum penjara,

READ  Dandim 0815 Pimpin Upacara Penurunan Bendera Di Kota Mojokerto

”Sekda Teguh Gunarko tahun 2014 putusan kasasi MA ,menyebutkan bersalah dihukum pidana penjara 3 tahun denda Rp.150 juta. Mau gak mau harus masuk penjara dan Bupati Wajib Pecat dari ASN. Namun Beliau ajukan Peninjauan kembali ( PK) tahun 2019 dan hakim mengabulkan / memenangkan dia dan mengembalikan posisinya sebagai ASN hingga sekarang. Putusan MA tahun 2014 belum ada sanksi , ajukan PK tahun 2019 ini kan lucu,” pungkas Machroji.(Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelihara Kemampuan Dasar Prajurit, Kodim 0815/Mojokerto Gelar Latorsar

Daerah

Ngopi Bersama Media, Kapolresta Mojokerto Beri Penghargaan Peserta Tari Nusantara Gemilang

Daerah

Ciptakan Destinasi Wisata, Ning Ita Tinjau Pembangunan Pemandian Sekarsari

Daerah

Persit Koorcabrem 082 PD V Brawijaya Jaga Kebugaran Melalui Senam Bersama

Daerah

Di Awal Tahun 2021, Danrem 082/CPYJ Ambil Apel Cek Kekuatan Personel

Daerah

Korem 082/CYJ,Mojokerto Perkuat Ketahanan Pangan

Daerah

Korem 082/CPYJ adakan acara Pembinaan Komunikasi Sosial Cegah Tangkal Radikalisme/Separatisme

Daerah

Tingkatkan Profesionalisme Anggota Kodim 0815 Melaksanakan Latihan Menembak
?>