Home / Politik

Senin, 7 Februari 2022 - 09:43 WIB

Paripurna DPRD Mojokerto Bahas Raperda Dana Cadangan Pemilu 2024

Paripurna DPRD Mojokerto Bahas Raperda Dana Cadangan Pemilu 2024

Paripurna DPRD Mojokerto Bahas Raperda Dana Cadangan Pemilu 2024

Paripurna DPRD Mojokerto Bahas Raperda Dana Cadangan Pemilu 2024

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Bertempat di Ruang rapat Graha Whicesa lantai Dua Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, di DPRD kabupaten Mojokerto mengelar rapat Paripurna yang perdana di tahun 2022, Dalam Paripurna Dewan hari ini dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati atas Dua Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD)

Rapat Paripurna yang di gelar di Ruang rapat Graha Whicesa lantai Dua Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Sooko, Mojokerto. Senen (7/2/2022) Dihadiri Bupati Mojokerto dr Hj Ikfina Fatmawati M.Si, Sekertaris Daerah Drs Teguh Gunarko M.Si sejumlah undangan dari Forkopimda, Kepala OPD dan Camat

Sebelum penyampaian dari Bupati Mojokerto Paripurna di buka oleh Ketua DPRD kabupaten Mojokerto Hj Ainy Zuroh S.E dan membacakan susunyan acara, diawali dengan pembacaan Penetapan perubahan propemperda 2022 yang dibacakan oleh Kabag Persidangan Sekwan kabupaten Mojokerto

READ  Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2022

Selanjutanya dalam sambutanya Bupati Mojokerto dr Hj. Ikfina Fatmati M.Si menyampaikan, Bahwa di Tahun 2022 telah kami ajukan Dua raperda untuk dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD. yaitu, Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD)

Berikut saya jelaskan apa yang menjadi latar belakang serta pertimbangan penyusunan Rancangan peraturan daerah termasuk pokok-pokok Materi muatan yang telah diatur

1.Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tahun 2024 pada dasarnya raperda ini disusun untuk menjamin terlaksananya pemilihan bupati yang demokratis Bagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 18 ayat 4 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati memerlukan penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran berkenaan mengingat dana yang harus disediakan tersebut cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana pada anggaran pendapatan dan belanja daerah maka perlu membentuk dana cadangan daerah pada program pengeluaran pembiayaan daerah pembentukan dana cadangan untuk kegiatan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2024 29 secara yuridis Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tahun 2024

READ  Bupati Mojokerto Ajak Semua Pihak Bersatu Lawan Korupsi, Serta Penyerahan Penghargaan untuk OPD dan Pemerintah Desa Terbaik Dalam Pengolahan Keuangan

Dan disusun berdasarkan ketentuan pasal 80 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur bupati dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2020

READ  Gus Barra  Bersyujut Syukur Atas Kemenanganya Mutlak Di PILKADA 2020 Kabupaten Mojokerto.

“Adapun Materi muatan yang diatur antara lain meliputi tujuan sumber besaran dan pelaksanaan pengelolaan serta pelaporan” jelas Bupati

Sedangkan untuk Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Lanjut Bupati. Bahwa, Diundangkannya undang-undang nomor 9 tahun 2020 tentang Cipta kerja Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa dan peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 3 tahun 2021.

Tentang pendaftaran pendataan dan pemeringkatan pembinaan dan pengembangan serta pengadaan barang dan atau jasa badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama. telah membawa perubahan yang signifikan terhadap penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) perkembangan regulasi di atas mengakibatkan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang badan usaha milik desa menjadi tidak sesuai dan tidak dapat diimplementasikan (Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Politik

Klaim Kemenangan 53,7%: Paslon Mubarok Siap Wujudkan Mojokerto Lebih Baik

Politik

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Usulkan: Dampak Dari Covid 19 Warga Kota Mojokerto Banyak kehilangan Pekerjaan, Diharapkan Pemerintah Dapat Melakukan Pendidikan

Politik

Kecamatan Mojosari bertekat dan semangat Mendukung IKBAR pasti Menang walau ditengah derasnya hujan

Politik

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Agenda Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda APBD T.A 2025

Politik

Bupati Mojokerto Sampaikan Jawaban Terhadap Raperda APBD TA 2023

Politik

DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Gabungan menyusun rancangan Rokemendasi Atas Usul LKPJ Kota Mojokerto Akhir Tahun 2021

Politik

Wali Kota Mojokerto Berikan Dana Hibah dan Bansos Bersumber Dana APBD Sebanyak 113 Penerima.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati Hadiri Acara Milad VII di Ponpes Segoro Agung

Politik

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati Hadiri Acara Milad VII di Ponpes Segoro Agung.
?>