Home / Hukum

Sabtu, 19 Februari 2022 - 12:01 WIB

Dua Pekerja Serabutan Main Judi Diringkus Satreskrim Polsek Gedeg Polresta Mojokerto Di Area Pasar

Foto.Dua Pekerja Serabutan Main Judi Diringkus Satreskrim Polsek Gedeg Polresta Mojokerto Di Area Pasar*

Foto.Dua Pekerja Serabutan Main Judi Diringkus Satreskrim Polsek Gedeg Polresta Mojokerto Di Area Pasar*

Foto.Dua Pekerja Serabutan Main Judi Diringkus Satreskrim Polsek Gedeg Polresta Mojokerto Di Area Pasar

Mojokerto – Dua pekerja serabutan yaitu SK(44), dan SL(54), mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara di karenakan mereka terpergok bermain judi dadu di area Pasar Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Sabtu (19/2/22).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya aksi perjudian di dalam pasar yang berada di Dusun Ngareskidul. Saat itu Suasana pasar sepi saat siang hari, dimanfaatkan keduanya dengan membuka arena judi dadu. “Setelah dicek petugas Polsek Gedeg ternyata benar bahwa telah terjadi permainan judi dadu” terang Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam.

READ  Penggelembungan Suara Terjadi di 18 TPS Desa Temon: Kuasa Hukum Ubaid Siapkan Laporan Pidana Pemilu

Hingga akhirnya sekitar pukul 17.00, Unit Reskrim Polresta Mojokerto langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan, dua pria pekerja serabutan itu tertangkap basah sedang asik judi dadu. Keduanya tak sempat menghindar dan langsung ditangkap. “Pelaku dibawa ke Polsek Gedeg untuk penyidikan lanjut,” Ungkapnya.

READ  Unik dan Simpatik, Polresta Mojokerto Peringati Hari jadi Lalu Lintas Dengan Berbagi

IPTU MK Umam menjelaskan, modus perjudian ini dilakukan antara Bandar dan Penjudi. SK berperan sebagai bandar, sedangkan SJ sebagai penjudi. Cara mainnya, dadu dikocok lalu pemain menebak angka yang keluar dengan menaruh uang taruhan pada lembaran angka.

Menurut IPTU MK Umam, besaran nilai judi bervariasi. Mulai dari pecahan RP 5.000 hingga pecahan RP 100.000. Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

READ  Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri Minta Doa Restu

Meliputi selembaran alas angka dadu, satu tempurung besi sebagai alat pengocok dadu, tiga buah dadu persegi enam, serta uang tunai sebesar tiga ratus lima ribu. “Uang tunai ini hasil jadi bandar,” Lanjutnya.

SK dan SL, Mereka berdua langsung ditangkap dan kini mendekam di rumah tahanan Polresta Mojokerto, keduanya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian juncto UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta. (MK/DF)

Share :

Baca Juga

Hukum

Juru parkir Ilegal diamankan Polresta Mojokerto

Hukum

Hari Hemofilia Kapolresta Mojokerto Donor Darah Bersama Walikota

Hukum

Polresta Mojokerto Turunkan Jibom Sisir Gereja Amankan Jelang Natal

Hukum

KH. Sofwan Thoriq Mendapatkan Kunjungan Dari Kapolresta Mojokerto
Polisi Tembak Mati DPO Bandar Shabu Asal Mojokerto

Hukum

Polisi Tembak Mati DPO Bandar Shabu Asal Mojokerto
Utam a

Hukum

Pawas Cek dan Ricek Tahanan Polresta Mojokerto
Terapkan Sisten Fifo ,Ngurus Sim Di Polres Mojokerto Kota

Hukum

Terapkan Sisten Fifo ,Ngurus Sim Di Polres Mojokerto Kota
Sebanyak 685 Bintara SPN Polda Jatim Resmi Di Lantik Polda Jatim

Hukum

Sebanyak 685 Bintara SPN Polda Jatim Resmi Di Lantik Polda Jatim
?>