Home / Hukum

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:35 WIB

COD di Minimarket, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Penjual Rokok Ilegal

Foto. Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Penjual Rokok Ilegal

Kota Mojokerto – Sobirin, 20, berhasil diamankan Satsamapta Polresta Mojokerto Polda Jatim bersama barang bukti 588 batang rokok berbagai merek rokok ilegal tanpa pita atau polosan. Pemuda asal Tarik, Sidoarjo ini diamankan bersama barang bukti saat melakukan tansaksi Cash On Delivery (COD) di minimarket Jalan Benteng Pancasila Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Selasa (10/01/2023)

Sobirin ditangkap saat menunggu pelanggannya di kawasan Jalan Benteng Pancasila (Benpas). Penangkapan bermula saat Satsamapta Polresta Mojokerto mendapat informasi adanya peredaran rokok ilegal yang dijual secara online oleh Sobirin.

Selain menjual, pemuda tersebut juga memproduksi sendiri rokok berbagai merek tanpa pita cukai atau secara polos.

READ  Polresta Mojokerto Turunkan Jibom Sisir Gereja Amankan Jelang Natal

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, melalui Kasi Humas mengatakan, “Penjualannya lewat media sosial Facebook. Dia melayani pelanggan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto,” terang IPTU MK Umam

Pemuda tersebut terlacak hendak melakukan transaksi COD di minimarket kawasan Benpas sekitar pukul 16.15. Setelah dipastikan benar adanya penjualan rokok ilegal, polisi langsung bergerak ke lokasi. “Petugas mengamankan penjual dan barang bukti rokok ilegal sekitar 100 batang,” jelasnya.

Penangkapan itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan ke tempat tinggal Sobirin. Polisi menggeledah dua tempat, yakni di rumah kos dan rumah pribadi milik Sobirin di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Dari sana, ditemukan ratusan batang rokok ilegal siap edar serta berbagai perangkat produksinya. “Total barang bukti yang diamankan 588 batang rokok ilegal, tembakau, cengkeh, lem kertas, paper dan alat linting rokok, ribuan gabus rokok, gunting, dan korek api,” rincinya.

READ  Bejat,Suami Tega Jual Istrinya Saat Haid Pada Pria Hidung Belang Raup 1.5 Juta

Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek antara lain Soriya, Dji Doe Ran, dan Super Premium Mahkota R Mild. Merek-mereka tersebut meniru merek rokok legal yang sudah punya nama terkenal. Selain ratusan batang rokok, dari tempat produksi polisi juga mengamankan puluhan jenis tembakau dan cengkeh dalam kemasan per 50 gram.

READ  Kapolres Mojokerto Tinjau Vaksinasi 12 Desa Di Mojanyar

Kepada petugas, Sobirin mengaku menjual rokok hasil tembakau itu dengan harga Rp 25 ribu per 50 batang. Pelaku berikut barang bukti Senin malam dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami juga berkoodinasi dengan kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk dilakukan penanganan,” imbuh Umam.

Pelaku dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun. Senin malam, Sobirin langsung dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Sidarjo. “Langsung kami limpahkan ke sana dan proses hukumnya sekarang ditangani bea cukai,” pungkas Kasi Humas (M(/RH)

Share :

Baca Juga

Cemburu ,Sering SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Hukum

Cemburu ,Sering Menerima SMS Pelajar Asal Pungging Di Bacok Dan Di Keroyok

Hukum

AYO VAKSIN HARI BHAYANGKARA KE 75, KAPOLRES MOJOKERTO KOTA TINJAU VAKSINASI MASSAL
Kapolresta Mojokerto Ikut Hantarkan Jenazah Mahasiswa UHO

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ikut Hantarkan Jenazah Mahasiswa UHO

Hukum

Polres Mojokerto Kota Siapkan 273 Personel Untuk Amankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mojokerto

Hukum

Wakapolda Jatim Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi Serentak Polres Sampang Di Kecamatan Pangarengan

Hukum

Sertijab Kasat Sabhara Polresta Palangka Raya.

Hukum

Kapolresta Mojokerto dampingi Walikota Tinjau Gereja dan Sapa Jemaat

Hukum

Polda Jatim Bongkar Penyalagunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi
?>