Home / Uncategorized

Senin, 7 Maret 2022 - 11:02 WIB

Kampung Kranggan di Tunjuk Kejari Sebagai Kampung Restorative Justice

Foto.Kampung Kranggan di Tunjuk Kejari Sebagai Kampung Restorative Justice

Foto.Kampung Kranggan di Tunjuk Kejari Sebagai Kampung Restorative Justice

Foto.Kampung Kranggan di Tunjuk Kejari Sebagai Kampung Restorative Justice

Mojokerto.Indexberita.com Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto ditunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sebagai Kampung Restorative Justice (RJ). Peresmian Kampung RJ itu digelar di kelurahan Kranggan, Senin (7/3).

Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Mojokerto, Kapolresta Mojokerto, Dandim 0815 Mojokerto, BNN Kota Mojokerto, Kajari Kota Mojokerto serta camat Kranggan.

Dalam kesempatan itu juga hadir dua pihak yang berperkara untuk melakukan perdamaian, yakni Susanto (pelaku) dan Tofa (korban) atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka-luka dan korban tidak bisa bekerja selama satu minggu. Dalam kasus ini muncullah kasus pasal 351 ayat 1. Kedua pihak bersepakat melakukan perdamaian melalui Restorative Justice.

READ  Satpol PP Jombang Intensif Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal, Ajak Warga Aktif Melapor

Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Mojokerto Agus Herimulyanto mengatakan dipilihnya kelurahan Kranggan sebagai Kampung RJ ini didasarkan atas penelitian dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto bahwa masyarakat di kelurahan Kranggan sudah seirama dengan proses RJ.

“Esensi dari kampung RJ ini untuk mengembalikan kehidupan semula baik korban, pelaku maupun masyarakat,” ujarnya.

Restorative Justice ini dapat dikatakan upaya memberikan keadilan kepada masyarakat tanpa melalui pengadilan.
Berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 diatur bahwa adanya perdamaian antara dua pihak antara pelaku dan korban tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Selain itu syarat lainnya pelaku baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta,

READ  Kapolsek Trowulan Kompol Margo Sukwandi Gelar Kegiatan OTE OTE ALAS untuk Evaluasi Kinerja

“Pada dasarnya untuk perbuatan pidana yang kecil, ringan, seperti tadi perkara penganiayaan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan itu memenuhi syarat,” ujarnya.

Dijelaskan Kajari Kota Mojokerto lebih lanjut, arahan dari Jaksa Agung mengingatkan bahwa keadilan itu tidak ada pada KUHAP dan KUHP tapi keadilan ada dalam masyarakat.

“Tidak semua perkara bersifat membalas sehingga penunjukan kampung RJ ini sangat positif, selain untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, juga untuk kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya masyarakat kita yang penuh kekeluargaan,” jelasnya.

Sementara itu Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasi mengatakan Restorative Justice ini sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan.

READ  Pemkot Mojokerto Salurkan Kartu Keluarga Sejahtera Bagi Terdampak Covid Sebanyak 1.262

“Semuanya dirembug dan dimusyawarahkan, kalau dalam proses hukum bisa demikian ini kan baik, berarti mengedepankan damai dan sisi pemaafnya ini muncul,” ujar Wali Kota Mojokerto.

Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota menambahkan adanya upaya pencegahan, artinya masyarakat lebih sadar hukum dengan mengupayakan skema kolaborasi bersama.

“Kota Mojokerto sudah menginisiasi ada Kampung yang sadar hukum dimana masyarakat diberikan edukasi pemahaman hukum sejak dini sehingga arah pelanggaran hukum bisa diantisipasi untuk tidak terjadi,” katanya.

Ke depannya Ning Ita berharap semua kelurahan di kota Mojokerto juga menerapkan Restorative Justice.

“Seluruh jajaran forkopimda mendukung dibentuknya Kampung RJ ini, tentu (kita berharap) tidak hanya Kranggan, 18 kelurahan yang lain di kota Mojokerto ini bisa diinisiasi dijadikan kampung RJ,” ujarnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Danrem 082/CPYJ Ikuti Sumpah Jabatan dan Pelatikan Bupati & Wakil Bupati Mojokerto

Uncategorized

Danrem 082/CPYJ Vidcon Rakor Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Larangan Mudik Idul Fitri 1442 di Jawa Timur

Uncategorized

Rapat Evaluasi Program Dan Anggaran Bidang Intel/Pam Ta. 2021

Uncategorized

Ny Retno Purnomo Bagikan Takjil .Kepada Penguna Jalan ,

Uncategorized

Kapolri Minta Bhabinkamtibmas Jadi Problem Solving Masyarakat

Uncategorized

Dialog Publik Hutan Adat, Desa Kanipan

Uncategorized

Tim Wasrik Itjen TNI Gelar Audit Kinerja Korem 082/CPYJ

Uncategorized

KAPOLRESTA MOJOKERTO AKBP DEDDY SUPRIADI, S.I.K, M.I.K MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H
?>