Home / Nasional

Sabtu, 16 April 2022 - 17:35 WIB

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Foto.Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Foto.Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Foto.Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

READ  Didampingi Kapolri, Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara Ke-41

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

READ  Produk Alas Kaki Dari Kota Mojokerto Laris Manis Diminati Pengunjung Indonesia City Expo (ICE)

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

READ  Kapolri Pastikan Komjen Sigit Dikawal Senior-Junior Saat Fit and Proper Test 

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda

Nasional

Penuhi Janji, Kapolri Jenguk Sinta Aulia Anak yang Sakit Tumor Kaki

Nasional

Paripurna hari jadi kota mojokerto 103 tahun. Jum’at 18 juni 2021

Nasional

Sosialisasi Karhutla, Brigadir Rasito kepada Warga Cegah Kebakaran Lahan dan hutan

Nasional

Kemanusiaan: PT.Unirich Mega Persada Bersama DPD. IPJI Barito Utara.

Nasional

Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi

Nasional

Jadi Ketum PB ISSI, Jenderal Sigit Janji Tingkatkan Prestasi Atlet Sepeda untuk Harumkan Indonesia

Nasional

Sugianto – Eddy Berlenggang Bawa Rekomendasi PDIP Ke KPU Kalteng.
?>