Home / Nasional

Sabtu, 16 April 2022 - 17:35 WIB

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Foto.Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Foto.Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Foto.Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

READ  Touring Hari Kedua, Polda Kalteng Ke Kuala Kurun.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

READ  Gubernur Kalteng Kunjungi Pasien Covid -19 Di RSUD Doris Silvanus

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

READ  Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

Share :

Baca Juga

Nasional

Gubernur Kalteng Kunjungi Pasien Covid -19 Di RSUD Doris Silvanus

Nasional

Untuk Mencapai Tujuan Pembangunan Perlu Revolusi Mental Aparatur

Nasional

APINDO dan GAPKI Kalteng Peduli Buruh Bagi Sembako.

Nasional

Dampingi Warga, Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun melaksanakan Kegiatan Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Nasional

Hari Jadi Kabupaten Mojokerto, DPRD Gelar Sidang Paripurna

Nasional

Bhabinkamtibmas Awasi Alokasi Dana Desa dan Desa Tahun 202

Nasional

Warga Desa Sungai Bakau. Dambakan Perhatian Pemerintah, Ini kata Zuli Eko Prasetyo.

Nasional

Gerakan Menanam Padi Serentak Oleh Mentri Pertanian Gubernur dan Bupati
?>