Home / JOMBANG

Minggu, 7 Agustus 2022 - 04:45 WIB

Polres Jombang Amankan 48 Pendekar, 3 Diantaranya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan

Polres Jombang Amankan 48 Pendekar, 3 Diantaranya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan

Polres Jombang Amankan 48 Pendekar, 3 Diantaranya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan

Polres Jombang Amankan 48 Pendekar, 3 Diantaranya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan

JOMBANG,INDEXBERITA.COM—Kegiatan pengesahan warga PSHT PARLUH 2017 tahun 2022 berakhir ricuh. Sebanyak 48 pendekar berhasil diamankan oleh kepolisian, dari 48 pendekar yang diamankan petugas, tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

Modusnya dengan cara hunting atau berkeliling mencari mangsa terutama warga dari perguruan lain untuk memicu tawuran yang berujung ke pengeroyokan. Ketiganya, ternyata sudah mempersiapkan aksi itu.

Tiga tersangka itu, adalah Yakni RN, 20 warga Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, RR, 17 seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Ngoro dan NMA, 19, pemuda asal Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha dalam press rilis terkait kasus pengeroyokan ini membenarkan bahwa modusnya dengan hunting hingga memicu terjadinya tawuran.

READ  Kapolres Jombang Dengarkan Pengemudi Ojol di Jumat Curhat

“Peristiwanya terjadi di wilayah hukum Polsek Jombang Kota, di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang,” terang AKP Giadi Nugraha, Kasatreskrim Polres Jombang.

Giadi menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu berlangsung Sabtu, (6/8) sekira pukul 01.00 dini hari. Lokasinya, di Jalan Raya Desa Plosogeneng, tepat di depan lapangan Desa Plosogeneng. Para pelaku ini, melihat ada beberapa gerombolan pemuda yang lewat. “Tanpa babibu, mereka langsung mengayunkan curit yang mereka bawa ke arah kelompok korban,” lanjutnya.

Akibat kejadian itu, seorang korban anak berusia 17 tahun mengalami luka bacok di bagian tubuhnya. Masih tak puas, pelaku kemudian melakukan pengeroyokan juga kepada korbannya ini.

“Akibat kejadian itu korban menderita luka, sempat dirawat di rumah sakit namun sudah bisa pulang,” imbuhnya.

READ  Kapolres Jombang Nobar Film Sayap-Sayap Patah 2 dengan Perwakilan Wartawan, Netizen dan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus*

Ketiganya menggunakan modus hunting dalam aksinya. Mereka, memang sengaja mencari masalah dan mencoba mencari keberadaan pemuda atau kelompok perguruan lain.

“Jadi ada beberapa kelompok mereka hunting memang, mereka berkeliling sambil mencari keributan dengan perguruan lainnya. Kalau dapat lawan dilakukan tawuran,” lanjutnya.

Kegiatan ini sudah dipersiapkan oleh kelompok mereka dengan mempersenjatai diri. Barang bukti berupa senjata tajam seperti celurit atau senjata tajam. Dari pemeriksaan didapat sejumlah handphone pelaku yang mana aksi ini memang telah dipersiapkan.

“Senjata tajam sudah disiapkan, dan grup juga ada provokasi,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi, menjeratnya dengan pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan dan juga pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

READ  Bupati Jombang Sampaikan Musrenbang Penyusunan RKPD 2024 di Kecamatan Sumobito Jombang.

Sebuah sepeda motor Yamaha Mio nopol S 2886 ZO, dua senjata tajam clurit juga diamankan petugas.

“Seluruhnya ditahan di rutan Mapolsek Jombang Kota, karena penyidikannya ada di sana, dan kami menghimbau kepada seluruh sekelompok anak muda ataupun sempat di sana ataupun yang biasa disebut penggembira dan orang tua agar mengawasi dan menjaga anak-anaknya atau keluarganya jangan sampai terlibat apalagi membuat onar di Kabupaten Jombang ataupun kabupaten kota lainnya, untuk itu mari sama-sama kita ciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif, karena kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas apabila ada sekelompok orang yang coba membuat onar di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.[BK/*]

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Kapolres Jombang Imbau Warga untuk Jaga Kamtibmas Selama Bulan Suci Ramadhan

JOMBANG

 Pj Bupati Jombang Sugiat , Memimpin Apel Awal Tahun 2024 Ini Yang Disampaikan

JOMBANG

Polres Jombang Bongkar Jaringan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

JOMBANG

Perkuat Tata Kelola BUMD, Ivan Dwi Fibrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang

JOMBANG

Pemkab Jombang Gencar Edukasi Bahaya Rokok Ilegal untuk Kesadaran Publik

JOMBANG

Penertiban Tower BTS di Jombang, Pemkab Targetkan Semua Berizin

JOMBANG

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polres Jombang Gelar Jum’at Curhat

JOMBANG

Bupati Jombang Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SD Ar-Rahman Green School
?>