
Foto. Libatkan Ojek Online, Pemkab Mojokerto Perkuat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Sosialisasi Cukai
Mojokerto | Indexberita.com Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan menggandeng komunitas pengemudi ojek online. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di ruang pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/7/2026) pagi.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto itu menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Sidoarjo, Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, serta unsur media. Puluhan pengemudi ojek online mengikuti sosialisasi sebagai bagian dari pemangku kepentingan yang dinilai memiliki peran strategis dalam aktivitas pengiriman barang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrahman, S.STP., M.M, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, mengenai ketentuan di bidang cukai, terutama terkait pengangkutan dan pengiriman barang kena cukai.
Menurutnya, para pengemudi ojek online perlu memahami risiko hukum apabila tanpa disadari terlibat dalam distribusi barang kena cukai ilegal. Karena itu, sosialisasi juga diarahkan untuk membangun kesadaran agar mereka dapat berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan penyedia layanan ojek online, serta masyarakat dalam mendukung pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum. atau yang akrab disapa Gus Barra mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Bea Cukai Sidoarjo dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Gus Barra menjelaskan, cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian terhadap barang-barang tertentu yang berdampak pada kesehatan, lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Ia menegaskan, salah satu tantangan yang masih dihadapi saat ini adalah masih ditemukannya peredaran rokok ilegal. Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
“Karena itu, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum. Dibutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk pengemudi ojek online yang memiliki peran dalam aktivitas distribusi barang,” kata Gus Barra.
Ia menambahkan, sebelumnya sosialisasi serupa juga telah menyasar berbagai organisasi kemasyarakatan, seperti Karang Taruna, Pemuda Muhammadiyah, dan organisasi kepemudaan lainnya. Kini, sasaran diperluas kepada komunitas pengemudi ojek online agar semakin banyak masyarakat yang memahami ketentuan di bidang cukai.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Mojokerto berharap tercipta komitmen bersama dalam mencegah peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menjaga penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(Syim/ADV)













