Home / JOMBANG

Jumat, 7 April 2023 - 17:36 WIB

Sat Resnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Sat Resnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Sat Resnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

JOMBANG,INDEX BERITA.COM—Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (43). EW ditangkap karena memiliki dan menjual ribuan miras (minuman keras) dalam kemasan botol berbagai merek.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan EW ditangkap di kios toko miliknya di Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (6/4/2023) pukul 20.00 WIB.

“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan,” kata AKP Komar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

READ  Jelang Pemilu 2024, Polres Jombang Gelar Simulasi Sispamkota

Awalnya, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Losari Kecamatan Ploso. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Anggota kami terjun ke lapangan melakukan penyelidikan informasi penjualan miras tersebut,” kata mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi melakukan penggeledahan barang-barang yang ada di dalam kios toko.

Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol yang berisi miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar. EW tidak bisa mengelak atas temuan polisi. Selanjutnya EW dan barang bukti miras dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

READ  Polres Jombang Bongkar Jaringan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan sebanyak 1010 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar,” jelas AKP Sasmito.

Adapun rinciannya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol Wisky asoka, 12 botol Wisky druum, 168 botol iceland.

READ  wujudkan swasembada pangan, polres jombang salurkan bantuan pertanian

Kemudian 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.

“Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya.(syim)

Share :

Baca Juga

JOMBANG

Polres Jombang Gelar Operasi Zebra Semeru 2022 Guna Tekan Kecelakaan Lalu Lintas

JOMBANG

Bupati Mundjidah Wahab Melantik Kadis Kominfo Dan Perkim Kabupaten Jombang

JOMBANG

Polisi Jombang Berhasil Tangkap 8 Penjual Miras dan Sita Ratusan Botol Barang Bukti dalam Dua Hari

JOMBANG

Desa Sambongdukuh Wakili Kabupaten Jombang Ikuti Lomba Kampung Bebas Narkoba

JOMBANG

Ciri-ciri Jasad Korban Mutilasi di Jombang Terungkap

JOMBANG

Kapolres Gelar Jumat Curhat Bersama 24 Perguruan Silat di Jombang, Ajak Jaga Kamtibmas

JOMBANG

Polres Jombang Beri Imbauan Kamtibmas di Minggu Kasih Gereja Bethel Indonesia

JOMBANG

Derap Langkah Sigap Pj Bupati Sugiat, Kolaborasi Atasi Jebolnya Pintu Dam Jatimlerek
?>