Home / Kepolisian

Minggu, 19 November 2023 - 08:39 WIB

Razia balap liar, 11 Motor yang Terjaring. Para Pelanggar dihukum Jalan Sambil Menuntun Motornya

Utama

Foto. Razia balap liar, 11 Motor yang Terjaring. Para Pelanggar dihukum Jalan Sambil Menuntun Motornya

MOJOKERTO. Indexberita.com Maraknya balap liar di Jalan Raya Lengkong yang menghubungkan Kecamatan  Jatirejo , tepat di Desa Sambigede  dan Desa Temboro yang sudah membuat resah masyarakat , akhirnya ditindaklanjuti lagi oleh pihak kepolisian Satlantas Polres Mojokerto , Kali ini balap liar yang melibatkan pelajar ini terjaring  berada di wilayah Desa Sambigede Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (18/11/2023).malam

Puluhan anak-anak muda baik yang ikut balap liar maupun hanya sebagai penonton kocar kacir begitu melihat Polisi datang. Sebagian dari mereka pun terjaring razia, meski ada juga yang lolos.

READ  Operasi Tumpas Semeru 2023,Polresta Mojokerto Berhasil Meringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan

Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Iptu Riski  Galang saat diwawancara menyampaikan, adanya laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman lantaran bisingnya suara knalpot dari motor para anak muda yang ikut balap liar.

“Balap liar ini bukan hanya membuat resah masyarakat, namun juga tidak tertib dalam berkendara. Bagaimana tidak? Motor yang dipakai tidak sesuai spektek. Knalpot diganti hingga mengeluarkan suara bising,” ujarnya.

READ  Polsek Trowulan Gelar Jumat Curhat Bersama Tokoh Masyarakat di Desa Pakis, Bahas Dampak Negatif Narkoba

Dari razia balap liar, ada 11 motor yang terjaring. Para pelanggar dihukum jalan sambil menuntun motornya sejauh ½ km, biar mereka jera, tambah Galang.

“Pelanggar ini kebanyakan tidak mempunyai atau tidak membawa kelengkapan berkendara, seperti SIM, STNK dan tidak menggunakan helm,” terang Kanit Turjawali.

Jika pelanggar mengambil motornya lagi, akan diberlakukan sesuai UU No. 2 Tahun 2002 yaitu diberi waktu 1 bulan dan akan memanggil para orangtua pelanggar untuk dikumpulkan di Polres Mojokerto sesuai arahan Kasatlantas Polres Mojokerto dan akan diberikan pemahaman terkait bahayanya balap liar. Pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot yang standar dengan membawa kelengkapan surat-surat motornya, jelas Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Iptu Riski Galang.

READ  Polisi Trowulan Ajak Tokoh Masyarakat Desa Pakis Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu

Galang juga menghimbau agar para orang tua memperhatikan kegiatan anak-anaknya jika keluar rumah. Selain itu, bahaya balap liar bisa mencelakai diri sendiri maupun yang hanya menonton. “Untuk itu giat patroli balap liar akan rutin digelar untuk mencegah adanya kejadian yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(IB)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Kapolsek Dlanggu Gelar Jumat Curhat Baremg Gapoktan sambil Makan Nasi Bungkus

Kepolisian

Anggota Polsek Trowulan Hadiri Kegiatan GELORA CINTA untuk Cegah Stunting Anak Balita

Kepolisian

Sosialisasi Bhabinkamtibmas Ds. Cepokolimo Dengan Mahasiswa KKN, Sampaikan Pentingnya Jaga Sikap dan Keamanan
Utama

Kepolisian

Live Report : Apresiasi Pemudik Kepada Polisi di Exit Toll

Kepolisian

Polres Jombang Gelar Operasi Pasar Bersama Instansi Terkait, Jelang Ramadhan

Kepolisian

Polisi Amankan 17 Orang Minum Miras di Angkringan Jombang Saat Patroli KRYD

Kepolisian

Satlantas Polresta Mojokerto Sosialisasikan Lintasan Baru Ujian Praktik SIM C
Utama

Kepolisian

Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Silaturahmi ke Bupati Jombang
?>