Home / Kepolisian

Minggu, 19 November 2023 - 08:39 WIB

Razia balap liar, 11 Motor yang Terjaring. Para Pelanggar dihukum Jalan Sambil Menuntun Motornya

Utama

Foto. Razia balap liar, 11 Motor yang Terjaring. Para Pelanggar dihukum Jalan Sambil Menuntun Motornya

MOJOKERTO. Indexberita.com Maraknya balap liar di Jalan Raya Lengkong yang menghubungkan Kecamatan  Jatirejo , tepat di Desa Sambigede  dan Desa Temboro yang sudah membuat resah masyarakat , akhirnya ditindaklanjuti lagi oleh pihak kepolisian Satlantas Polres Mojokerto , Kali ini balap liar yang melibatkan pelajar ini terjaring  berada di wilayah Desa Sambigede Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (18/11/2023).malam

Puluhan anak-anak muda baik yang ikut balap liar maupun hanya sebagai penonton kocar kacir begitu melihat Polisi datang. Sebagian dari mereka pun terjaring razia, meski ada juga yang lolos.

READ  Sosialisasi Hukum Hedonisme, IPTU Umam : Polisi Bisa dituntut Kode Etik

Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Iptu Riski  Galang saat diwawancara menyampaikan, adanya laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman lantaran bisingnya suara knalpot dari motor para anak muda yang ikut balap liar.

“Balap liar ini bukan hanya membuat resah masyarakat, namun juga tidak tertib dalam berkendara. Bagaimana tidak? Motor yang dipakai tidak sesuai spektek. Knalpot diganti hingga mengeluarkan suara bising,” ujarnya.

READ  Polres Mojokerto Bersiap Menjaga Kamtibmas Selama Pemilu 2024: Penindakan Narkoba, Miras, dan Premanisme

Dari razia balap liar, ada 11 motor yang terjaring. Para pelanggar dihukum jalan sambil menuntun motornya sejauh ½ km, biar mereka jera, tambah Galang.

“Pelanggar ini kebanyakan tidak mempunyai atau tidak membawa kelengkapan berkendara, seperti SIM, STNK dan tidak menggunakan helm,” terang Kanit Turjawali.

Jika pelanggar mengambil motornya lagi, akan diberlakukan sesuai UU No. 2 Tahun 2002 yaitu diberi waktu 1 bulan dan akan memanggil para orangtua pelanggar untuk dikumpulkan di Polres Mojokerto sesuai arahan Kasatlantas Polres Mojokerto dan akan diberikan pemahaman terkait bahayanya balap liar. Pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot yang standar dengan membawa kelengkapan surat-surat motornya, jelas Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Iptu Riski Galang.

READ  Polres Mojokerto Kota Gencarkan Program KONDUSIP di Sekolah: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Generasi Muda"

Galang juga menghimbau agar para orang tua memperhatikan kegiatan anak-anaknya jika keluar rumah. Selain itu, bahaya balap liar bisa mencelakai diri sendiri maupun yang hanya menonton. “Untuk itu giat patroli balap liar akan rutin digelar untuk mencegah adanya kejadian yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(IB)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polresta Mojokerto Hadirkan Mall Pelayanan Publik Tantya Sudhirajati

Kepolisian

Polsek Trowulan Sambangi Desa Wates Umpak, Situasi Aman dan Kondusif

Kepolisian

Sertijab Kapolres Mojokerto di Polda Jatim, AKBP Andi Yudha Pranata Resmi Gantikan AKBP Ihram Kustarto

Kepolisian

Awali Tugas di Bumi Majapahit, Kapolresta Mojokerto Jalin Sinergi Bersama Tokoh Agama

Kepolisian

Sepasang Sepatu Tanda Kasih Kapolsek, Wujud Nyata, Polisi Peduli Kepada Masyarakat

Kepolisian

Perkuat Kemitraan, Polsek Dlanggu Gelar Jumat Curhat Dengan Sejumlah Awak Media

Kepolisian

Kapolres Mojokerto Cek Gudang Bulog, Pastikan Persediaan Beras Aman

Kepolisian

Kapolsek Prajuritkulon Mojokerto Gelar Patroli Dialogis dan Sambang Kunjung
?>