Home / Politik

Kamis, 28 Desember 2023 - 18:10 WIB

Pemilu 2024: Sinergi Media dan Bawaslu Kota Mojokerto Menuju Sukses Demokrasi

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi peran media dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024, bertempat di kantor Bawaslu Kota Mojokerto pada Kamis, 28 Desember 2023.

 

Dalam kesempatan ini, selain Bawaslu Kota Mojokerto, dua narasumber hadir, yakni Abdul Quddus Salam, mantan humas Bawaslu Jawa Timur, dan Penasehat PWI Jacky Arizal.

 

Narasumber Abdul Quddus Salam menyampaikan bahwa media adalah alat yang digunakan untuk komunikasi atau perantara bagi sumber yang ingin menyampaikan informasi. Dalam Pemilu Tahun 2024 nanti, sumber informasi terdiri dari 3 unsur, antara lain Bawaslu, DKPP, dan peserta pemilu.

READ  Banjir Di Kemlagi, Pemkab Mojokerto Segera Lakukan Koordinasi Dengan BBWS

 

“Peserta pemilu melibatkan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPRD, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.

 

Fungsi media dalam pemilu mencakup sarana informasi, perantara untuk menyampaikan visi misi dan program bagi calon, sarana pendidikan pemilih, dan sarana pengawasan pemilu.

 

“Penyelenggara pemilu, seperti ASN yang harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik uang, dapat menyampaikan pentingnya pemilu melalui publikasi,” tandasnya.

READ  DPRD Kota Mojokerto gelar Rapat Summary Laporan Pertanggungjawaban dan Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Mojokerto

 

Narasumber kedua dari PWI Mojokerto Raya, Jacky Arizal, menjelaskan bahwa momen pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang bertepatan dengan Hari Kasih Sayang, dianggap sebagai hari kasih suara.

 

Peran media menjadi penting ketika media dapat memfasilitasi masyarakat untuk publikasi. Media tidak boleh melakukan kampanye hitam, melainkan harus mempublikasikan kampanye yang positif. Dengan 123 juta pengguna internet dan 150 juta pengguna media sosial, media memiliki dampak besar.

READ  Bupati Mojokerto Sampaikan Jawaban Terhadap Raperda APBD TA 2023

 

Media, yang terdiri dari 50 perusahaan media dengan 43 ribu media online, berfungsi sebagai sarana informasi, edukasi, hiburan, kontrol sosial, dan ekonomi.

 

Yang terpenting, tugas media adalah memberikan informasi kepada masyarakat secepat mungkin tentang Pemilu Tahun 2024.

 

“Media tidak boleh menyebarkan informasi palsu, melainkan harus memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat,” tutupnya. (IB)

Share :

Baca Juga

Politik

Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2022, Fraksi PAN DPRD Kota Mojokerto Soroti Lima Poin

Politik

IKBAR, Pasti Menang. IKBAR selalu di hati kami masyarakat Dawarblandong.

Politik

Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, Kupas Dana BK Desa Rp 71,6 M Tahun 2O22

Politik

Komisi II DPRD Yakin Perusahaan Air Minum MASA Bisa Tingkatkan PAD

Politik

Selalu mengguncang masyarakat Mojokerto Paslon IKBAR

Politik

Ikfina Beri Ruang Perempuan dalam Pembangunan Kabupaten Mojokerto

Politik

Kemenangan IKBAR Di Desa Bendungan Jati Pacet Mojokerto Pilkada 9 Desember 2020

Politik

Pungkasidai Dan Titik Masudah Calon Bupati  Mojokerto Dan Wakil  Dapat Rekom Dari PKB 
?>