Foto. Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat di wawancarai awak media
Mojokerto.Indexberits.com Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah memulai proses pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan pelapor terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan penggelembungan surat suara di 18 TPS desa Temon, Kecamatan Trowulan.Kabupaten Mojokerto Senin (4/3/2024)
Salah satu saksi, Dewa, yang merupakan petugas KPPS dari TPS 16 desa Temon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah diperiksa oleh Bawaslu sejak pukul 09.00 hingga pukul 15.00, dengan pemeriksaan yang masih berlanjut.
“Hingga saat ini, sudah ada 8 saksi yang telah diperiksa oleh Bawaslu, terdiri dari KPPS dan PTPS. Sementara itu,
Salah satu pelapor, H. Surasa, caleg Demokrat nomor urut 1 Dapil 3, juga telah mendatangi kantor Bawaslu sejak pukul 14.00 untuk diperiksa terkait laporan penggelembungan surat suara di desa Temon.
Namun, pemeriksaan terhadapnya belum dilakukan karena pemeriksaan terhadap beberapa saksi belum tuntas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan pelapor untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.
Jadwal klarifikasi telah ditetapkan dari tanggal 4 hingga 5 Maret 2024, dengan melibatkan beberapa pihak, termasuk Ketua KPPS dan PTPS, PPS Temon,
“Proses klarifikasi akan dilanjutkan pada hari Selasa, 5 Maret 2024, diikuti dengan rapat pleno bersama pihak Gakkumdu.(IB)