Home / SIDOARJO

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:19 WIB

Bebaskan Denda Pajak sampai 27 September, Plt Bupati Subandi Ajak Dukung Berbagai Pembangunan Sidoarjo

Utama

Foto. Bebaskan Denda Pajak sampai 27 September, Plt Bupati Subandi Ajak Dukung Berbagai Pembangunan Sidoarjo

Sidoarjo .Indexberita.com Pembangunan harus terus berjalan. Pemkab Sidoarjo bertekad melanjutkan program-program pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastuktur. Agar hasilnya lebih baik lagi, dibutuhkan ketersediaan anggaran daerah. Salah satunya, pendapatan pajak.

Pemkab Sidoarjo menggencarkan lagi Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke desa-desa. Perolehan pajak daerah diupayakan lebih intensif lagi.

Bagi wajib pajak yang terkena sanksi denda, beban mereka diringankan. Dibebaskan dari denda. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu diberlakukan mulai 1 Juni sampai 27 September 2024.

READ  Plt Bupati Sidoarjo Subandi Ajak Semua Pejabat Menjaga Aset Daerah

Plt Bupati Sidoarjo Subandi S.H. M.Kn ingin memastikan program-program terkait pajak daerah itu mengena dan dipahami oleh masyarakat. Sosialisasi PBB-P2 berlangsung pada Rabu (12/6) di Balai Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo.

”Pendapatan dari pajak pada hakikatnya kembali kepada masyarakat. Masyarakat yang yang merasakan pembangunan berkat pajak yang dibayarnya. Nah, pembangunan Kabupaten Sidoarjo ini bergantung pendapatan pajak daerahnya,” jelas Subandi.

READ  Pemkab Sidoarjo Gelar Job Fair Hybrid 2025, Sediakan 1.800 Lowongan Pekerjaan

Sosialisasi PBB-P2 ini diharapkan mampu mendorong intensifikasi pajak daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo meningkat optimal. Kesadaran masyarakat tumbuh. Semakin taat membayar pajak. Menjadi warga Sidoarjo yang berperan aktif dan nyata dalam membangun daerahnya.

”Kita harapkan sosialisasi-sosialisasi PBB seperti dapat terus dilakukan agar masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajibannya,” ungkap Subandi.

Untuk program pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak daerah, ada yang perlu dipahami. Pembebasan denda itu diberikan kepada wajib pajak/WP yang belum membayar pajak terutang sampai dengan masa pajak tahun pajak 2023 sampai April 2024. Jenis pajak tersebut meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

READ  Gus Mudhlor Minta PGRI Bentuk SOTH untuk Kerek IPM Pendidikan

Tidak hanya denda keterlambatan PBB. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak juga diberikan pada pajak reklame, pajak air tanah, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT ini meliputi pajak makanan dan minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, pajak jasa kesenian dan hiburan. Ingat, pemutihan pajak berakhir sampai tanggal 27 September 2024.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Plt. Bupati Sidoarjo Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman Jelang Nataru

SIDOARJO

Semarak Rangkaian Hari Jadi Sidoarjo ke-165, Ada Sholawat Hingga Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam

SIDOARJO

Jenguk Warga Sakit, Wabup Subandi Minta Puskesmas dan RSUD Memantau Langsung

Pemerintah

Pertanian di Kabupaten Sidoarjo Mendapat Perhatian Komisi IV DPR RI

SIDOARJO

Pimpin Apel Perdana, PJS Bupati Sidoarjo Tekankan Etos Kerja Ikhlas Dan Netralitas Jelang Pilkada 2024

SIDOARJO

Badan Waqaf Indonesia Sidoarjo Resmi Dilantik, Harapan Bupati Mampu bergerak Aktif Mengembangkan Potensi Waqaf di Sidoarjo*

SIDOARJO

Bupati Subandi Pimpin Apel Kesiapsiagaan Nasional Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar di Sidoarjo

SIDOARJO

Gus Muhdlor Dijuluki Warga Sidoarjo Bapak Jimpitan
?>