Home / Pemerintah

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:21 WIB

Dewan Ingatkan ASN Kota Mojokerto Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Utama

Foto. Dewan Ingatkan ASN Kota Mojokerto Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

MOJOKERTO, INDEXBERITA.COM Menjelang pelaksanaan pemilihan walikota (Pilwali) Mojokerto tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk tetap menjaga netralitas dan tidak mendukung salah satu calon tertentu.

Meskipun saat ini belum memasuki tahap penetapan calon, sehingga siapapun bebas menyatakan dukungan, netralitas ASN tetap harus dijaga meskipun mereka memiliki hak pilih. Agus Wahyudi Utomo, anggota DPRD Kota Mojokerto, mengingatkan akan pentingnya pakta integritas dan komitmen seluruh ASN di Kota Mojokerto untuk menjaga netralitas dalam konteks pemilihan kepala daerah.

READ  Lapas Mojokerto Gelar Nyate Bareng, Warga Binaan Rasakan Nuansa Lebaran Seperti di Rumah

“Aturan netralitas ASN dalam pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu pedomannya adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 9 UU ASN 5/2014 menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik,” ujar Agus Wahyudi Utomo pada Kamis (27/6/2024).

READ  Ikfina Terus Berikan Edukasi dan Sosialisasi Penurunan Stunting AKB dan AKI

Agus juga menambahkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program pemerintah di Kota Mojokerto tidak boleh disisipi kepentingan politik. “Mengingat akan dilaksanakan Pilkada serentak termasuk Kota Mojokerto, maka kami selaku Dewan menjalankan fungsi pengawasan. Kami wajib mengingatkan ASN di Kota Mojokerto tetap menjaga netralitasnya,” tegas Agus Wahyudi Utomo, anggota DPRD yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029 dari Partai Golkar.

READ  Tiga Raperda Dibahas, DPRD dan Pemkot Mojokerto Fokus pada Peningkatan Tata Kelola Daerah

Selain itu, Agus juga mengingatkan bahwa sanksi tegas dapat diberikan kepada ASN yang tidak netral, sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tingkat pelanggarannya.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

DPRD Mojokerto Soroti Iuran 5 Persen Jaspel di RSUD RA Basoeni

JOMBANG

Kabupaten Jombang Menerima Penghargaan Intervensi Spesifik Stunting Terbaik Nasional 2025

Pemerintah

Wali Kota Mojokerto Pimpin Upacara HUT ke-78 RI Di Alun-Alun Wiraraja Kota Mojokerto

Pemerintah

Wali Kota Ning Ita Bagikan Dana Hibah ke Musala di Bulan Ramadhan

Pemerintah

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati Resmi Membuka TMMD ke-121 di Desa Bandung

Pemerintah

Mandeknya Proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) Soroti DPRD Kota Mojokerto: Bentuk Tim Pansus Dalam Rekomendasi”

MOJOKERTO

Semarak HUT ke 53 KORPRI, Pemkot Mojokerto Akan Gelar Sejumlah Kegiatan

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Resmi Bentuk 6 Fraksi Baru dalam Rapat Paripurna 2024-2029
?>