MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM — Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, menekankan pentingnya pemberantasan korupsi dengan mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai Penyuluh Anti Korupsi (Paksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam upaya memperkuat integritas dan transparansi di Mojokerto, ia mengajak seluruh warga kota untuk terlibat langsung dalam menyebarkan nilai-nilai anti korupsi.
Ali Kuncoro, yang akrab disapa Mas Pj, menegaskan bahwa korupsi adalah masalah bersama yang harus diatasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama kita. Dengan menjadi Paksi, kita bisa bersama-sama menyebarluaskan prinsip anti korupsi dan mencegah praktik korupsi di sekitar kita,” katanya pada Selasa (23/7).
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Kita tidak bisa hanya bergantung pada penegak hukum. Masyarakat harus berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Kehadiran Paksi di masyarakat diharapkan dapat membangun budaya anti korupsi yang kuat,” harapnya.
Mas Pj berharap masyarakat dapat lebih menyadari dampak buruk dari korupsi dan tergerak untuk mencegahnya, dimulai dari hal-hal kecil di lingkungan sekitar. Pendidikan anti korupsi, menurutnya, bisa dimulai dari rumah, sekolah, dan komunitas.
“Jika korupsi dibiarkan, negara akan berada dalam bahaya. Mari kita bersama-sama wujudkan Kota Mojokerto yang bersih, transparan, dan bebas korupsi,” tegasnya.
Plt. Inspektur Kota Mojokerto, Amin Wachid, menambahkan bahwa masyarakat yang berminat menjadi Paksi bisa mendaftarkan diri melalui situs Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK dan memenuhi persyaratan yang ada. Terdapat empat jenjang Paksi: Pertama, Muda, Madya, dan Utama, masing-masing dengan persyaratannya sendiri.
“Kami siap mendampingi masyarakat yang kesulitan mendaftar menjadi Paksi,” ujar Amin Wachid. Ia juga menjelaskan bahwa setelah memenuhi syarat, masyarakat bisa mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Anti Korupsi. Setelah dinyatakan kompeten, seseorang akan mendapatkan sertifikat Paksi dan dapat mulai berperan aktif sebagai penyuluh anti korupsi.[Syim/ADV-Kom]