Home / TENTARA

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:41 WIB

TMMD Reguler 121 Mojokerto, Berikan UMKM Kemudahan Legalitas Demi Tingkatkan Produktifitas

Mojokerto, Indexberita. Com Desa Bandung yang menjadi tempat pelaksanaan TMMD Reguler Ke-121 Tahun 2024 ternyata memiliki banyak masyarakat memiliki potensi sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Kabid Industri Agro dan Kimia Disperindag Kabupaten Mojokerto Ani Sri Wilujeng, S.Sos., bersama Satgas TMMD Reguler Ke-121 usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Legalitas Usaha Disperindag Kabupaten Mojokerto di Balai Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (25/07/2024).

Menurutnya, momentum pelaksanaan kegiatan TMMD Reguler Ke-121 merupakan sinergitas bersama menjadi wadah untuk memudahkan masyarakat Desa Bandung mendapatkan legalitas usaha.

READ  Danrem 082/CPYJ Memimpin AcaraTradisi Pelepasan dan Pengantar tugas Kasrem 082/CPYJ

“Kami menyampaikan kepada para pelaku UMKM tentang ketentuan yang harus dimiliki sebuah unit usaha khususnya yang berskala mikro dan kecil. Setelah itu kami sampaikan juga legalitas produk jika mereka memiliki produksi pangan di mana mereka harus memiliki ijin edar, kemudian mendapatkan sertifikat halal dilanjutkan pendaftaran merk”, terangnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam sosialisasi ini kami juga melakukan pendampingan bagi mereka yang belum memiliki ijin Nomor Induk Berusaha (NIB), kita dampingi mereka untuk mendapatkan NIB melalui Online Single Submission (OSS) – Risk Based Approach (RBA) kemudian setiap pelaku usaha kami layani dan jika pada hari itu sudah clear maka NIB dapat dimiliki dan diterbitkan.

READ  Kasdam V/Brw Tinjau Stadion Merdeka Jombang

“Kami juga memberikan fasilitas pendaftaran merk gratis, sehingga pelaku usaha tidak mengeluarkan biaya, kami juga memberikan sosialisasi tentang kemasan pangan”, ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dihadapan 40 pelaku usaha yang seluruhnya warga Desa Bandung, Ibu Ani Sri Wilujeng, S.Sos., menjelaskan manfaat yang akan didapatkan pelaku usaha UMKM, yakni legalitas usaha yang resmi dan diakui negara, mendapatkan perlindungan hukum, produk mereka legal karena memiliki Sertifikat Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan bersertifikat halal termasuk mereka yang memiliki merk terdaftar.

READ  Kegiatan Pencanangan Digitalisasi UMKM Binaan (Anggota TNI, PNS dan Persit serta Pelaku Usaha)Tahun 2022, Danrem 082/CPYJ Perkuat Sinergitas Stakeholder di Wilayah.

“Dampaknya produk mereka berkualitas dan dalam persaingan bisnis daya saing dan omset nya tinggi termasuk kita beri wawasan terkait pajak”, pungkasnya.

Tampak hadir dalam kegiatan Dan SSK Satgas TMMD Ke-121 Letda Inf Heri Marianto beserta anggota dan Babinsa Bandung Serda Iwan Subadi serta Sekertaris Desa Bandung Ibu Nila Retno Mainingsih.(*)

Share :

Baca Juga

TENTARA

Persit KCK Koorcabrem 082 PD V Brawijaya Gelar Syukuran HUT Ke – 76 Persit KCK

TENTARA

Jelang HUT Ke 76 Persit KCK, Ziarah Dan Tabur Bunga Di Taman Makan Pahlawan

TENTARA

Danrem 082/CPYJ menghadiri upacara penutupan pendidikan pembentukan Bintara POLRI TA 2022 di SPN Mojokerto

TENTARA

Warga Siram Jalan, Wujud Kepedulian Tuntasnya Sasaran Fisik TMMD 121 Mojokerto

TENTARA

Korem 082/CPYJ: Jadikan Hikmah Isra Mi’raj Dalam Kehidupan Prajurit

TENTARA

Lestarikan Kawasan Hijau, Danrem 082/CPYJ Tanam Pohon Produktif di Lahan Perhutani Wilayah Mojokerto

TENTARA

Lawan dan Putus Mata Rantai Covid-19 Melalui Vaksinasi

TENTARA

Bakti Sosial Donor Darah Korem 082/CPYJ Dalam Rangka Hari Juang TNI AD dan HUT Kodam V/Brw Tahun 2022
?>