Home / Kepolisian

Selasa, 29 Oktober 2024 - 01:04 WIB

Cemburu Istri Dihubungi Pria Lain Lewat Chat, Pria di Mojokerto Lakukan Penganiayaan Berat

Utama

Foto Cemburu Istri Dihubungi Pria Lain Lewat Chat, Pria di Mojokerto Lakukan Penganiayaan Berat

Mojokerto. Indexberita.com Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dalam konferensi pers yang digelar di Prabu Hayam Wuruk,Senin(28/10) siang

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., mengumumkan bahwa satu tersangka telah berhasil ditangkap dalam kasus ini.

READ  Polres Mojokerto Kota Gencarkan Program KONDUSIP di Sekolah: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Generasi Muda"

Tersangka, berinisial DH (35), warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, diduga kuat melakukan penganiayaan berat terhadap OT (31), warga Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Jatirowo, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong.

READ  Satlantas Polres Mojokerto Sambangi Kantor Bus Pariwisata Djoko Kendil untuk Tekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan

Menurut keterangan polisi, penganiayaan bermula dari kesalahpahaman yang melibatkan korban dan tersangka. Saat keduanya bertemu untuk menyelesaikan masalah, terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian tangan. Setelah insiden tersebut, korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Gresik untuk perawatan lebih lanjut.

READ  Polsek Pungging Salurkan Bantuan Material Bangunan untuk Korban Puting Beliung di Balongmasin

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian, serta satu unit sepeda motor yang dipakai oleh tersangka. Saat ini, penyidik masih mendalami motif penganiayaan dan terus melakukan pemeriksaan lanjutan.

Tersangka kini dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sesuai ketentuan KUHP. Polres Mojokerto Kota terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut terkait kasus ini. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Sinau Penting” Strategi Percepatan Penurunan Stuting Oleh Pemerintah Kecamatan Dlanggu

Kepolisian

Sepanjang 2025, Polres Jombang Catat Penurunan Kriminalitas dan Wilayah Tetap Aman

Kepolisian

Polres Mojokerto Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus pada Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

Kepolisian

Polres Mojokerto Kota Berhasil Bubarkan Balap Liar di Desa Japanan Selama Bulan Ramadhan”

Kepolisian

Sepasang Sepatu Tanda Kasih Kapolsek, Wujud Nyata, Polisi Peduli Kepada Masyarakat

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Berikan Bantuan Sosial kepada Warga

Kepolisian

Do’a Bersama dan Bhakti Sosial Ojol dan Polres Mojokerto wujud Solidaritas Almarhum Affan

Kepolisian

Operasi Tumpas Semeru 2023,Polresta Mojokerto Berhasil Meringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan
?>