
Foto. Polres Mojokerto Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Berantai, Empat Pelaku Diamankan
Mojokerto .Indexberita.com Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan secara berlanjut serta penadahan hasil kejahatan. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dalam rangka menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Selasa (22/9/2026)
Kegiatan pengungkapan perkara tersebut dipimpin oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspada, S.I.K., M.I.K., didampingi Kanit dan anggota Satreskrim Polres Mojokerto.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka, terdiri dari satu pelaku pencurian berinisial MIM (34) dan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah, masing-masing FR (25), JM (35), dan MS (27). Pelaku utama diamankan di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku utama, diketahui bahwa aksi pencurian tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dalam pengembangan perkara, petugas kemudian mengamankan tiga orang yang diduga membeli barang hasil pencurian di wilayah Kota Surabaya.
Salah satu perkara yang berhasil diungkap terjadi pada 18 Juli 2026 di wilayah Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang saat itu terparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih tertancap. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Dari hasil pendalaman, pelaku utama diketahui melakukan aksi dengan terlebih dahulu mengamati situasi sekitar. Setelah memastikan kondisi sepi dan korban masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sepeda motor dan membawanya pergi. Pelaku kemudian menjual hasil pencurian tersebut kepada pihak lain.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon seluler, uang tunai, pakaian yang digunakan pelaku, serta STNK kendaraan. Petugas juga menemukan adanya 10 lokasi lain yang berkaitan dengan rangkaian aksi pencurian tersebut di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian disangkakan Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara para pelaku penadahan disangkakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolres Mojokerto melalui Wakapolres menegaskan bahwa Polres Mojokerto akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
Polres Mojokerto juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Syim)