Home / Kepolisian

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:51 WIB

Polisi Berhasil Amankan Jambret di Lamongan, Tersangka Residivis Baru Bebas dari Penjara

LAMONGAN. Index Berita.com- Polsek Sugio Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pelaku jambret yang beraksi di jalan raya Sugio-Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan,Ipda M.Hamzaid mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban bersama saksi, U(28) dan EL(30), menuju pasar Desa Deketagung menggunakan sepeda motor.

“Pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan menodongkan senjata tajam ke arah korban, kemudian merampas dompet yang berisi uang tunai, cincin emas, dan handphone milik korban,” ujar Ipda Hamzaid,Senin (19/5).

READ  Kapolsek Trowulan dan Bhayangkari Gelar Kegiatan Tabur Benih Ikan di Mako Polsek

Setelah berhasil merampas barang-barang berharga korban, pelaku langsung melarikan diri.

Korban sempat mencoba mengejar namun ketakutan dan memilih berteriak meminta pertolongan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 5.000.000, cincin emas 3 gram senilai Rp 8.000.000, serta satu unit handphone Vivo Y15 seharga Rp 1.900.000, dengan total kerugian mencapai Rp 14.900.000.

READ  4 personel K-9 Polda Jatim Bantu Ungkap Kasus Mutilasi Pacet, Dapat Penghargaan Kapolres Mojokerto

Gerak cepat unit Reskrim Polsek Sugio Polres Lamongan akhirnya dapat menangkap terduga pelaku.

“Tersangka inisial MI (16) berhasil kami amankan ini merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari rehabilitasi di Blitar pada 1 April 2025,” terangnya.

Ditambahkan oleh Kasihumas Polres Lamongan, pelaku sebelumnya juga pernah terlibat dua kasus kejahatan di wilayah Tuban.

Pelaku saat ini telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan karena masih dibawah umur, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

READ  Kapolsek Trowulan Koordinasi dengan Pelukis di Wisata Budha Tidur untuk Jaga Kamtibmas

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor, sisa uang tunai sebesar Rp 2.850.000, serta dosbook handphone Vivo Y15 milik korban.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berkendara atau membawa barang berharga di tempat umum. (*)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Terjaring OTT, Polres Mojokerto Amankan Oknum Wartawan Diduga Peras Pengacara

Kepolisian

Polres Jombang Gelar Operasi Pasar Bersama Instansi Terkait, Jelang Ramadhan
Utama

Kepolisian

Ops Ketupat Semeru 2023, Tim Wasops Itwasda Polda Jatim Hadir di Polresta Mojokerto

Kepolisian

Bersama Media Polres Tanjungperak Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2023 Cegah Fatalitas Lakalantas

Kepolisian

Kapolres Mojokerto Imbau Mudik Aman, Bagikan Stiker ke Pengguna Jalan

Kepolisian

Sukses Gelar Ujian Kenaikan Sabuk dan Penurunan Kyu, Atlet Karateka INKANAS Mojokerto Raya di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota”

Kepolisian

AKBP Ardi Kurniawan Apresiasi 12 Anggota Berjasa di Polres Jombang

Kepolisian

Berhasil Amankan Lebaran 2023, tingkat kepercayaan publik ke Polri meningkat menjadi 73,2%.
?>