Home / Pemerintah

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:31 WIB

Kerja Sama Pemkab dan Bea Cukai, 13,6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

Mojokerto .Indexberita.com Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo, sebanyak 13,6 juta batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter minuman beralkohol tak berizin resmi dimusnahkan, Selasa (21/5/2025).

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pendopo Graha Maja Tama dan dilanjutkan secara menyeluruh di fasilitas milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama Januari hingga April 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo.

READ  TIBA DI NABIRE, DIRJENPAS LANGSUNG SAMBANGI PETUGAS LAPAS YANG TERLUKA

Bupati Mojokerto, Dr. KH. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan rokok dan minuman ilegal sangat merugikan keuangan negara serta berdampak negatif bagi masyarakat.

“Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen penuh untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi keuangan negara sekaligus menjaga ketertiban di masyarakat,” tegas Gus Barra, sapaan akrab Bupati Mojokerto.

 

Ia menambahkan bahwa dana dari cukai semestinya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, praktik ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan.

READ  PASTIKAN SITUASI KONDUSIF, LAPAS MOJOKERTO LAKUKAN KONTROL KELILING AREA LUAR LAPAS

“Cukai bukan sekadar pungutan, tapi sumber pembiayaan untuk rakyat. Ketika rokok ilegal beredar, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masyarakat secara langsung,” imbuhnya.

 

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat barang ilegal ini mencapai lebih dari Rp13 miliar. Barang yang dimusnahkan mencakup hasil sitaan dari produsen, distributor, hingga pedagang pengecer, dengan modus pelanggaran berupa pita cukai palsu, salah peruntukan, hingga tidak berpita cukai sama sekali.

READ  Jaga Kondusifitas Jombang, Bupati Warsubi Kunjungi Gereja dan Pos Nataru

Pemusnahan ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2025. Sebanyak 240.000 batang rokok telah mendapat izin pemusnahan dari KPKNL Sidoarjo, sementara sisanya masih dalam proses DJKN.

Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rufi Hendratna, Wakil Bupati Mojokerto, jajaran Forkopimda, serta perwakilan Satpol PP dari Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Sambut HUT ke-108, Pemkot Mojokerto Gelar Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam

Pemerintah

Tindak Lanjuti Pandangan Fraksi, DPRD Kabupaten Mojokerto Kembali Gelar Rapat Paripurna

Pemerintah

Lomba Gotong Royong di Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto Digelar Februari 2025

Pemerintah

Bupati Lamongan Senam Bersama Untuk Memperingati HAORNAS Ke 40

Pemerintah

Lapas Mojokerto Bagikan Daging Kurban kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar pada Idul Adha 1446 H

Pemerintah

Kalapas Mojokerto Hadiri Pelantikan dan Pisah Sambut Pejabat Eselon IV di Lapas Kelas IIB Klaten

Pemerintah

Wakil Bupati Jombang Salmanudin Pimpin Upacara Harkitnas, Sampaikan Pesan Kebangkitan Nasional yang Berpihak

Pemerintah

Panen Puluhan Kilo Terong, Lapas Mojokerto Tunjukkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
?>