Home / Pemerintah

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:31 WIB

Kerja Sama Pemkab dan Bea Cukai, 13,6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

Mojokerto .Indexberita.com Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo, sebanyak 13,6 juta batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter minuman beralkohol tak berizin resmi dimusnahkan, Selasa (21/5/2025).

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pendopo Graha Maja Tama dan dilanjutkan secara menyeluruh di fasilitas milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama Januari hingga April 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo.

READ  Generasi Muda Kota Mojokerto Dilatih Jadi Duta KIP, Siap Sebarkan Informasi Positif

Bupati Mojokerto, Dr. KH. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan rokok dan minuman ilegal sangat merugikan keuangan negara serta berdampak negatif bagi masyarakat.

“Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen penuh untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi keuangan negara sekaligus menjaga ketertiban di masyarakat,” tegas Gus Barra, sapaan akrab Bupati Mojokerto.

 

Ia menambahkan bahwa dana dari cukai semestinya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, praktik ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan.

READ  Forum Advokasi Labkesmas Tingkat 2 Forum Advokasi Koordinasi Penyelenggaraan Labkesmas Tingkat 2 Kota Mojokerto, Wali Kota Imbau Pengusaha Jaga Kesehatan Lingkungan

“Cukai bukan sekadar pungutan, tapi sumber pembiayaan untuk rakyat. Ketika rokok ilegal beredar, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masyarakat secara langsung,” imbuhnya.

 

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat barang ilegal ini mencapai lebih dari Rp13 miliar. Barang yang dimusnahkan mencakup hasil sitaan dari produsen, distributor, hingga pedagang pengecer, dengan modus pelanggaran berupa pita cukai palsu, salah peruntukan, hingga tidak berpita cukai sama sekali.

READ  Bupati Mojokerto Ajak Semua Pihak Bersatu Lawan Korupsi, Serta Penyerahan Penghargaan untuk OPD dan Pemerintah Desa Terbaik Dalam Pengolahan Keuangan

Pemusnahan ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2025. Sebanyak 240.000 batang rokok telah mendapat izin pemusnahan dari KPKNL Sidoarjo, sementara sisanya masih dalam proses DJKN.

Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rufi Hendratna, Wakil Bupati Mojokerto, jajaran Forkopimda, serta perwakilan Satpol PP dari Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pjs. Bupati Sidoarjo Buka Kegiatan FGD Peningkatan Etos Kerja

Pemerintah

Gubernur Khofifah Hadiri Wisuda dan Resmikan Asrama Internasional di IKHAC Pacet

Pemerintah

KPU Kota Mojokerto Tetapkan Paslon, Pj Wali Kota Ajak Masyarakat Pahami Visi Misi Calon

JOMBANG

Kabupaten Jombang Menerima Penghargaan Intervensi Spesifik Stunting Terbaik Nasional 2025

Pemerintah

Pj Walikota Mojokerto Tantang 3 Pemuda Tuyul Icikiwir Buat Konten Kreatif, Imbalan 2,5 Juta

Pemerintah

Wabup Subandi Mengunjungi korban Puting Beliung Desa Kedung Wonokerto, Prambon

Pemerintah

RPJPD 2025-2045 Disahkan: DPRD Mojokerto Dukung Visi Kota Maju dan Berkelanjutan

Pemerintah

HUT DWP Kota Mojokerto Usung Tema peran Penting Perempuan Dalam Pembangunan Berkelanjutan
?>