Home / Pemerintah

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:31 WIB

Tindak Lanjuti Pandangan Fraksi, DPRD Kabupaten Mojokerto Kembali Gelar Rapat Paripurna

Mojokerto, IndexBerita.com – Menindaklanjuti hasil pandangan umum fraksi fraksi, DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 di Graha Wisesa , Rabu (4/6/2025).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Khoirul Amin saat menyampaikan pembukaan sidang paripurna ini mengatakan, agenda rapat kali ini adalah untuk pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2025 sampai 2029, serta pembahasan Raperda tentang perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Majatama.

READ  Lapas Mojokerto Ikuti Zoom Arahan Dirjen Pemasyarakatan dan Konsolidasi Teknis

“Mengawali agenda rapat Paripurna pada hari ini, adalah untuk mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2025 – 2029, serta Rapeda tentang perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Majatama,” kata Amin.

Dalam kesempatan tersebut politisi partai Nasdem ini juga menyampaikan, rapat Paripurna DPRD pada hari ini juga sebagai tindak lanjut dari rapat Paripurna DPRD tanggal 2 Juni 2025, atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024. Raperda tentang Mojokerto 2025-2029, data Perda tentang perseroan terbatas BPR.

READ  Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Mojokerto Lakukan Pemupukan Rutin Tanaman

Sesuai dengan Pasal 132 ayat 2, peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, maka tingkat kehadiran anggota DPRD telah memenuhi forum, sehingga Paripurna dapat dilanjutkan. Untuk itu maka rapat paripura DPRD pada ini 4 Juli 2024 ini, dibuka dan dimulai serta bersifat terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan pasal 130 ayat 4 peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD.

READ  Pusat Grosir Sepatu Kota Mojokerto, Jadi Objek Inkubasi Arsitektur dan Desain Interior Kemenparekraf

Maka, susunan acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, pertama pembukaan kedua penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum praktik terhadap raperda, dan penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum kelas DPRD terhadap 3 Raperda.

“Untuk menyampaikan jawaban dan tanggapan atas di fraksi selanjutnya. Acara yang terakhir, yaitu penutup untuk itu atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto selaku pimpinan rapat menyampaikan Terima kasih atas kehadiran dan perhatian utamanya pada saudara Bupati beserta seluruh hadirin,” jelasnya. (Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Blusukan Ala Mas Pj Wali, Sidak Proyek Strategis Hingga Berikan Bantuan Untuk Warga

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Mediasi Keluhan Warga Kedundung soal TPA Randegan

Pemerintah

Perhutani Mojokerto Bersama KKPP Nogo Joyo Gelar Tanam Bersama, Perkuat Sinergi Pengelolaan Hutan Produktif

Pemerintah

Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Katalog bagi Perusahaan Media Kota Mojokerto Tahun 2025

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Sahkan LPJ APBD 2024, Tekankan Transparansi dan Evaluasi

Pemerintah

Santoso Bekti Wibowo Dorong Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Peran Koperasi Merah Putih

Pemerintah

Pusat Grosir Sepatu Kota Mojokerto, Jadi Objek Inkubasi Arsitektur dan Desain Interior Kemenparekraf

Pemerintah

Pemkot dan DPRD Mojokerto Matangkan 8 Raperda untuk Pembangunan Daerah
?>