MOJOKERTO .Indexberita.com Upaya mencari kejelasan atas meninggalnya M. Alfan, siswa kelas XI dari sebuah SMK swasta di Mojosari, terus berlanjut. Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Ahmad Muhlisin, S.H., resmi mengajukan permohonan ekshumasi atau pembongkaran makam kepada Polres Mojokerto.
Langkah ini ditempuh karena keluarga menduga adanya kejanggalan pada penyebab kematian Alfan, yang sebelumnya dinyatakan meninggal karena tenggelam.
“Dari temuan awal kami, terdapat beberapa luka mencurigakan di tubuh korban. Termasuk dugaan luka akibat benturan benda tumpul yang tidak disebutkan secara gamblang dalam hasil visum awal,” ungkap Ahmad Muhlisin kepada wartawan usai mendampingi keluarga di Mapolres Mojokerto, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, keterangan dari tim forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya menguatkan dugaan tersebut. Dalam penjelasan yang mereka terima, ditemukan luka lebam dan benturan pada bagian dagu yang patut didalami lebih lanjut.
“Kami merasa informasi penting ini tidak disampaikan secara menyeluruh di awal, sehingga muncul kecurigaan dari pihak keluarga,” jelasnya.
Untuk memperkuat permohonan, pihak keluarga turut menyertakan dokumentasi foto kondisi jenazah sebelum diautopsi. Sejumlah warga sekitar juga menyatakan dukungannya atas langkah hukum ini.
Sementara itu, Polres Mojokerto belum memberikan jawaban final atas permintaan tersebut. Menurut Toha Maksum, salah satu pendamping keluarga korban, Kapolres Mojokerto meminta waktu tiga hari untuk mempertimbangkan permohonan ekshumasi.
“Dalam pertemuan tadi, Pak Kapolres menyampaikan akan memberi jawaban dalam tiga hari ke depan,” kata Toha.
Permintaan ekshumasi ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus kematian M. Alfan sempat dianggap selesai dengan kesimpulan awal bahwa korban tenggelam. Kini, keluarga berharap langkah pembongkaran makam dapat mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.(Syim)