Home / Pemerintah

Senin, 30 Juni 2025 - 07:54 WIB

Aturan Pajak Daerah Direvisi, DPRD Kota Mojokerto Targetkan Keseimbangan PAD dan Pelayanan Publik

MOJOKERTO, IndexBerita.com – DPRD Kota Mojokerto saat ini tengah membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan layanan publik yang terjangkau oleh masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto ST, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut dikirim melalui surat resmi dengan Nomor: 900.1.13.1/2140/Keuda, yang meminta penyesuaian segera terhadap substansi dalam Perda yang lama.

READ  Perhutani Dukung Pembangunan Batalyon Teritorial Ketahanan Pangan Nasional

“Paling lambat, revisi ini harus ditetapkan akhir bulan Juni 2025 sesuai batas waktu yang ditentukan,” ujar Deny pada Jumat (20/6/2025).

READ  Meriahkan HUT RI ke-80, HIPMI dan PWI Mojokerto Raya Gelar Aneka Perlombaan di Trawas

Deny menambahkan, dalam draf revisi Raperda terdapat beberapa penyesuaian tarif retribusi yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Contohnya, tarif masuk kolam renang Sekarsari yang sebelumnya Rp20 ribu akan turun menjadi Rp15 ribu. Tiket masuk Taman Bahari Majapahit (TBM) ditetapkan sebesar Rp2.500, sementara untuk Galeri Soekarno Rp5.000 bagi umum dan Rp2.500 bagi pelajar.

READ  Ajak Masyarakat Semarakkan SOMA Nite Run, Mas Pj Ali Kuncoro: Dijamin Seru Telusuri Jejak Sejarah Kota Mojokerto dengan Berlari

“Penyesuaian tarif ini ditargetkan mulai berlaku awal tahun 2026. Berdasarkan masukan dari masyarakat, tarif yang baru ini dianggap lebih wajar dan ramah di kantong,” ungkap politisi dari Partai Demokrat itu.

Melalui revisi ini, DPRD berharap kebijakan perpajakan dan retribusi di Kota Mojokerto bisa lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu menggerakkan roda perekonomian lokal tanpa membebani warga.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

KOMISI III DPRD KOTA MOJOKERTO BAHAS PESERTA JKN NONAKTIF, TEKANKAN SOLUSI CEPAT BAGI WARGA

Pemerintah

WARGA BINAAN LAPAS MOJOKERTO LAKUKAN PENGGEMBURAN TANAH, SIAP TANAM SAWI UNGGUL

Pemerintah

Kota Mojokerto Bersiap Gelar Bulan PRB, Momentum Tingkatkan Literasi Bencana

Pemerintah

Plt Bupati Sidoarjo Subandi Minta Kelas SDN Tropodo 1 yang Ambruk Segera Diperbaiki

Pemerintah

Audensi, PJ Wali Kota Siap Mendukung Program  PWI Mojokerto Raya

Pemerintah

Fun Football Bupati Sidoarjo dan Dandim 0816 Sidoarjo Kompak Lawan Kades se Kecamatan Sukodono

Pemerintah

CV Sumber Artha Puri Mojokerto Berikan Upah Dibawah UMK, DPRD Turun Gunung.

Pemerintah

Forkopimda dan ASN Kota Mojokerto Gelar Kenduri Layah Bersama Gus Muwafiq
?>