Home / Pemerintah / Uncategorized

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Raperda Perubahan APBD Kota Mojokerto 2025 Resmi Disetujui Dewan

MOJOKERTO | INDEXBERITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut diambil melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, pekan lalu.

Rapat paripurna dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga lurah. Penandatanganan berita acara bersama antara DPRD dan Wali Kota Mojokerto menjadi tanda sahnya kesepakatan perubahan anggaran.

READ  Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati Resmi Membuka TMMD ke-121 di Desa Bandung

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanto, menegaskan bahwa persetujuan ini diberikan setelah seluruh proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) rampung.
“Dengan selesainya pembahasan, maka kita sepakati bersama dengan eksekutif untuk ditetapkan menjadi perda,” jelas Ery.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau Ning Ita, menyampaikan bahwa penyesuaian APBD 2025 ini sejalan dengan arahan Presiden RI. Salah satunya merujuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 terkait peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.

READ  Dandim 0815/Mojokerto Turun Langsung Amankan Aset Kodam V/Brawijaya

“Harapan saya, perubahan APBD ini mampu memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ning Ita.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Banggar, yang telah memberi masukan dan melakukan pembahasan secara konstruktif bersama TAPD.
“Semua ini adalah bentuk sinergi demi kepentingan warga Kota Mojokerto,” tambahnya.

READ  Apel Kesiapsiagaan Bencana Digelar di Kecamatan Bluluk, Perhutani Mojokerto Ikut Perkuat Sinergi Penanganan Bencana

Selanjutnya, dokumen perubahan APBD 2025 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur paling lambat 15 hari kerja.
“Semoga langkah ini semakin membawa Kota Mojokerto menuju daerah yang maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkas Ning Ita.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kampanye IKBAR Terahir Di Desa Dawar Blandong Warga Berjejer Di Depan Rumah Untuk dukunganya.

Uncategorized

Kasat Lantas Polres Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2021

Pemerintah

Wali Kota dan Bupati Mojokerto Resmikan Pameran Lukisan dan Fotografi Karya Jurnalis di Sunrise Mall

Pemerintah

DPRD Mojokerto Soroti Iuran 5 Persen Jaspel di RSUD RA Basoeni

Uncategorized

Di temukan Sesosok Mayat Terpanggang

Uncategorized

Danrem 084/CPYJ sambut ketua DPR RI Kunker di wilayah Kabupaten Mojokerto

Uncategorized

KEPALA DESA BICAK TROWULAN  YUNITA DWI RATNASARI MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H

Uncategorized

Pembangunan Masjid Jami’atul Ukuwah* Danrem 082/CPYJ dukung 200 Dos keramil
?>