Home / Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:03 WIB

Cegah Risiko Keracunan, DPRD Larang SPPG Libatkan Pihak Ketiga

 

MOJOKERTO .Indexberita.com DPRD Kota Mojokerto menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menyerahkan pengelolaan makanan kepada pihak lain melalui sistem subkontrak katering. Seluruh proses pengolahan hingga distribusi makanan wajib dilakukan secara mandiri oleh masing-masing SPPG.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Mojokerto bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), yang digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (4/2/2026).

Sebanyak 11 SPPG yang beroperasi di Kota Mojokerto diminta menjalankan seluruh tahapan pengelolaan makanan secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga kualitas dan keamanan makanan, khususnya bagi siswa penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

READ  Batik Kota Mojokerto Eksis di Kancah Nasional, Tampil di Indonesia Fashion Week (IFW) 2024*

Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, menilai penyerahan pengolahan makanan kepada pihak luar berpotensi menurunkan mutu pangan. Ia menyoroti risiko keterlambatan distribusi yang dapat berdampak pada kualitas makanan.

“Proses memasak hingga penyajian harus benar-benar terkontrol. Jika dikerjakan pihak lain, jarak dan waktu distribusi bisa terlalu lama sehingga makanan berisiko rusak atau basi,” ujarnya.

Indro menambahkan, makanan yang tidak segar merupakan salah satu faktor utama penyebab keracunan. Risiko tersebut semakin besar apabila makanan tidak langsung dikonsumsi atau dibawa pulang oleh penerima manfaat.

READ  DPRD Mojokerto Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Infrastruktur Vital di APBD 2026

“Jika dikonsumsi melebihi batas aman, apalagi lebih dari 12 jam, potensi keracunan sangat tinggi,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Ia pun meminta Dinas Kesehatan untuk lebih aktif melakukan pendampingan serta edukasi kepada pengelola SPPG, khususnya terkait standar keamanan pangan, mulai dari proses pengolahan,
penyimpanan, hingga batas waktu konsumsi yang aman.
Selain itu, DPRD mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh guna mencegah terulangnya kejadian serupa dalam pelaksanaan program MBG. Indro menyinggung hasil inspeksi mendadak DPRD pasca laporan dugaan keracunan di SPPG Karanglo beberapa waktu lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, empat orang yang dilaporkan keracunan ternyata dua didiagnosis tipes, satu usus buntu, dan satu lainnya dinyatakan negatif,” jelasnya.

READ  Fun Football Bupati Sidoarjo dan Dandim 0816 Sidoarjo Kompak Lawan Kades se Kecamatan Sukodono

Sementara itu, Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyampaikan bahwa RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan untuk memastikan dapur umum SPPG beroperasi sesuai standar yang berlaku.
“Pengawasan ini mencakup kelengkapan administrasi, kualitas produksi, hingga proses distribusi makanan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa DPRD tidak bertujuan mencari kesalahan, melainkan ingin memetakan persoalan dan mencari solusi terbaik.

“Kami ingin memastikan program berjalan aman dan kejadian serupa tidak terulang di Kota Mojokerto,” pungkas Ery.(ADV/Syim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Plt Bupati Sidoarjo Subandi Minta Kelas SDN Tropodo 1 yang Ambruk Segera Diperbaiki

Pemerintah

Kota Mojokerto Raih Predikat ‘Kota Terinovatif’ di IGA Tahun 2023, Pj Walikota Ali Kuncoro: Berkat Inovasi Berdampak ‘Canting Gula Mojo’ dan ‘Adi Pintar

Pemerintah

Dewan Soroti Anggaran SILPA yang Rendah dalam LPPA 2023 oleh Pj Walikota Mojokerto

Pemerintah

Wali Kota Mojokerto Buka Bimtek Aplikasi SRIKANDI untuk Efisiensi Kearsipan Pemerintah Kota Mojokerto

Pemerintah

Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Mojokerto Lakukan Pemupukan Rutin Tanaman

MOJOKERTO

Pelantikan Dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Periode 2024-2029 di Gedung Baru Dewan

Pemerintah

Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Kota Mojokerto

Pemerintah

Dinilai Berhasil Sejahterakan Masyarakat, Pemkot Mojokerto Terima Dana Insentif Fiskal Rp 18,7 Miliar dari Kemenkeu
?>