Home / Kepolisian

Senin, 16 Maret 2026 - 15:49 WIB

Terjaring OTT, Polres Mojokerto Amankan Oknum Wartawan Diduga Peras Pengacara

Mojokerto .Indexberita.com Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi Wakapolres Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, dan Kasihumas Iptu Suyanto, menggelar doorstop terkait seorang oknum wartawan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara.

Pelaku yang berinisial MAS alias A (42) kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Doorstop ini digelar di Pospam Kenanten Operasi Ketupat Semeru 2026 di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/03/2026).

Kapolres Mojokerto menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemerasan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan.

“Berawal dari adanya laporan korban yang merasa diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan. Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku melalui operasi tangkap tangan,” kata AKBP Andi.

Kejadian bermula dari korban yang berinisial WS (47), seorang wiraswasta yang juga berprofesi sebagai pengacara, warga Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 11.36 WIB, ketika pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai wartawan. Pelaku meminta bertemu dengan korban dengan alasan ingin membahas informasi terkait dugaan biaya rehabilitasi pengguna narkoba.

READ  Ops Ketupat Semeru 2023, Tim Wasops Itwasda Polda Jatim Hadir di Polresta Mojokerto

“Saat itu, pelaku mengirimkan link pemberitaan di YouTube yang berisi dugaan adanya uang pelicin sebesar Rp30 juta. Informasi tersebut membuat pihak keluarga korban merasa keberatan,” terang AKBP Andi.

“Berbekal informasi tersebut, pelaku meminta uang kepada korban agar pemberitaan tersebut tidak disebarluaskan. Dari situ diduga terjadi unsur pemerasan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, korban dan pelaku sepakat bertemu di Cafe Koyam, Desa Plosokerep, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada hari Sabtu (14/03/2026). Disitulah pelaku sempat meminta uang sebesar Rp6 juta, namun korban hanya bisa menyanggupi Rp3 juta.

READ  Operasi Tumpas Semeru 2023,Polresta Mojokerto Berhasil Meringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan

“Korban lalu menyerahkan uang sebesar tiga juta rupiah kepada pelaku. Sekira pukul 19.20 WIB, anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang sudah melakukan pemantauan langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku,” ujar AKBP Andi.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai sebesar tiga juta rupiah yang diduga merupakan hasil pemerasan,” tambahnya.

Selain uang tunai, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas pelaku, di antaranya:
– Uang tunai Rp3.000.000
– 1 unit handphone Samsung Galaxy A13
– 1 buah amplop warna putih
– 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nopol S 3409 TY
– 3 kartu identitas sebuah media atas nama MAS alias A
– 4 kartu identitas sebuah media atas nama MAS alias A
– 1 buah lencana sebuah media
– 1 buah baju bertuliskan sebuah media

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pemerasan karena faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas AKBP Andi.

READ  Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polres Mojokerto Siap Tingkatkan Disiplin Pengendara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Mojokerto menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mengatasnamakan profesi wartawan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa.

“Kami tegaskan bahwa wilayah hukum Polres Mojokerto harus bersih dari oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan tetapi tidak memiliki legalitas yang jelas dan justru melakukan tindakan melawan hukum,” tegas AKBP Andi.

“Kami juga mengimbau masyarakat apabila menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada pemerasan maupun intimidasi yang mengatasnamakan profesi tertentu, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Anggota Polsek Trowulan Gelar Patroli Dialogis, Pastikan Situasi Kondusif di Pergudangan Mojokerto

Kepolisian

Imbas Balap Liar di Pacing, Polsek Dlanggu Amankan 19 Motor, Mayoritas Pelajar di Bawah Umur

Kepolisian

Anggota Polsek Trowulan Laksanakan Korve di Masjid Asyra Ramadhani

Kepolisian

Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Mojokerto Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025 Bareng Instansi terkait.

Kepolisian

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Kepolisian

Kapolres Jombang Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran

Kepolisian

Jelang Pemilu 2024, Kapolda Jatim Lantik 841 Bintara Polri.

Kepolisian

Polsek Jetis Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Mudik Lebaran Tingkatkan Patroli ke SPBU
?>