MOJOKERTO, Indexberita.com – Bisnis produksi oli palsu di Kota Mojokerto ternyata menghasilkan keuntungan fantastis. Selama hampir satu tahun menjalankan aktivitas ilegal, pelaku diperkirakan mampu meraup omzet penjualan mencapai Rp260 juta setiap bulan.
Praktik pembuatan dan peredaran pelumas ilegal tersebut akhirnya terbongkar setelah Satreskrim Polres Mojokerto Kota menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan produksi oli tanpa izin.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas produksi oli ilegal. Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik pembuatan oli palsu. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap produk pelumas yang diproduksi tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tidak dilengkapi perizinan yang semestinya.
“Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya produksi oli secara ilegal. Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik pembuatan oli palsu tersebut,” jelas AKBP Dody Munandar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan produksi dilakukan di sebuah gudang dan diduga sudah berlangsung hampir satu tahun. Produk tersebut kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk Blitar, Lumajang hingga Jember.
Polisi memperkirakan omzet bisnis ilegal tersebut mencapai Rp260 juta per bulan. Angka ini menunjukkan besarnya peredaran produk pelumas yang tidak memenuhi standar dan berpotensi merugikan konsumen.
Modus pembuatannya, pelaku menggunakan bahan dasar oli yang kemudian dicampur dengan bahan tambahan berupa serbuk putih untuk menghasilkan tekstur yang lebih kental.
Padahal, kualitas oli tidak hanya ditentukan dari tingkat kekentalannya. Kandungan zat aditif dengan komposisi yang sesuai standar memiliki peranan penting dalam menjaga dan melindungi komponen mesin kendaraan.
Kapolres mengingatkan, penggunaan pelumas dengan spesifikasi yang tidak sesuai dapat berdampak buruk terhadap performa kendaraan, bahkan berpotensi mengakibatkan kerusakan mesin.
“Kalau digunakan pada kendaraan, karena spesifikasi dan kandungannya tidak sesuai, tentu berpotensi menyebabkan kerusakan mesin. Oli yang sebenarnya harus memiliki berbagai kandungan zat aditif untuk melindungi mesin. Sementara produk ini tidak memiliki komposisi sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui pernah memiliki pengalaman bekerja di salah satu perusahaan pabrik oli pada bagian mixer atau pencampuran bahan. Pengalaman tersebut diduga dimanfaatkan untuk menjalankan proses produksi pelumas palsu.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan produksi tersebut.
AKBP Dody Munandar menegaskan, pengungkapan dilakukan sebagai upaya mencegah semakin luasnya peredaran oli ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah
menerima informasi masyarakat. Jangan sampai semakin banyak masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan oli palsu ini. Karena itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya praktik produksi oli ilegal tersebut berhasil diungkap,” tegasnya.
Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli pelumas kendaraan. Konsumen diminta memperhatikan keaslian kemasan, label produk, standar mutu, serta memastikan pembelian dilakukan melalui toko maupun distributor terpercaya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran produk pelumas ilegal. Sebab, selain melanggar ketentuan perizinan dan standar mutu, penggunaan oli palsu juga berisiko menimbulkan kerugian bagi pemilik kendaraan.
Alternatif judul lainnya:
Omzet Rp260 Juta Sebulan, Polisi Bongkar Bisnis Oli Palsu di Kota Mojokerto.
Hampir Setahun Beroperasi, Gudang Produksi Oli Ilegal di Mojokerto Akhirnya Terungkap.
Oli Palsu Beredar ke Sejumlah Daerah Jatim, Pelaku Raup Rp260 Juta per Bulan.
Bermodal Pengalaman Pabrik Oli, Pria Ini Diduga Produksi Pelumas Palsu di Mojokerto.
Polisi Ungkap Bisnis Oli Oplosan di Mojokerto, Omzetnya Bikin Geleng Kepala.
