Home / Kriminal

Selasa, 17 Desember 2019 - 05:47 WIB

Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Foto Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Polresta Mojokerto. Sorotinfomedia .comDalam rangka pelaksanaan ”Operasi Aman Semeru 2019”, Upaya Cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2020, Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto pada Selasa tanggal 17 Desember 2019, Jam 00.30 wib, berhasil menangkap dan mengamankan 2(dua) orang yang diduga melakukan tindak Pidana peredaran obat keras berbahaya jenis tablet Double L di Jalan Raya Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kec Gedeg, Kab. Mojokerto

Pelaku pertama berinisial (HM) als. Bosek, umur 28 th, Laki-laki, Karyawan swasta/Ojek Online, alamat Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, selanjutnya pelaku kedua berinisial (SW) als Wit umur 27 th, Laki-laki, swasta/Kuli bangunan, alamat Kec. Jetis Kab. Mojokerto, dari tangan kedua pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa : 88.000 (delapan puluh delapan ribu) butir tablet Double L, 1(satu) kardus Aqua tempat menyimpan tablet doubel L, 2(dua) HP merk Strawberry dan merk OPPO.

READ  Babinsa Karangpakis Kuatkan Karakter Siswa SD Guna Lahirkan Generasi Bangsa Yang Berkualitas

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH dengan di dampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, bahwa tersangka sudah menjadi Target Operasi Sat Resnarkoba dan berperan sebagai Pengedar Obat keras berbahaya jenis Tablet doubel L, dengan tempat peredaran di wilayah hukum Polresta Mojokerto, dan sewaktu tertangkap kedua pelaku tersebut akan melakukan transaksi penjualan di bawah jembatan Tol Jalan Raya Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kec Gedeg sebagaimana TKP penangkapan.

READ  Danramil Jatirejo Bersama Forpimka Bekali Satlinmas Desa Padangasri

Masih kata Kapolres Bogiek, dengan tertangkapnya kedua pelaku peredaran tablet doubel L di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut dengan barang bukti yang cukup banyak, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda Calon korban peredaran obat keras berbahaya.

READ  Cegah Pelanggaran Lalu Lintas Kodim 0815/Mojokerto Periksa Kendaraan Bermotor Anggota

”Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Doubel L tanpa izin edar sebagaimana dimaksud pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jonto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7(tujuh) tahun dan tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto, dan dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Kapolresta Bogiek Sugiyarto (kat/hms)

Share :

Baca Juga

Kriminal

20 Tersangka Terjaring Operasi Pekat, Polres Mojokerto Ungkap Peredaran Narkoba Berbahaya

Kriminal

Korupsi 474 Juta, Mantan Kadis Pertanian Dijebloskan Ke Penjara

Kriminal

Pelarian Berakhir di Lampung, Pria Mojoagung Pembunuh Istri Siri Akhirnya Ditangkap Polisi
Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Kriminal

Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Kriminal

Hasil Ungkap 2019 ,Polres Mojokerto Musnahkan Botol Minuman Keras

Kriminal

Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

Kriminal

Pemuda di Trowulan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Kriminal

Pelaku Mutilasi di Jombang Dihadiahi Timah Panas
?>