Home / Kriminal

Selasa, 10 Desember 2019 - 00:19 WIB

Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Foto Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Foto Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Foto Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Jombang Sorotindomedia.com Polsek Mojowarno Polres Jombang amankan seorang warga Desa CatakGayam Kecamatan Monowarno Kabupaten Jombang, penguna penyalahgunaan obat terlarang atau Narkotika golongan 1 jenis sabu

Tersangka bernama Ahmad Farid (24 Th) beralamat Jl. Katak Desa CatakGayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, ditangkap dirumahnya Senin 09/12/19 sekira Pukul 04,00 Wib, setelah digeledah didapatkan barang bukti berupa, 5 (lima) plastik klip bekas bungkus sabu, 2(dua) pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 2( dua) set tutup botol yang terpasang sedotan sebagai alat konsumsi sabu, beberapa sedotan yang dibuat alat untuk nyabu, alat pembakar sabu

READ  PNS di Mojokerto Ditahan karena Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp 203 Juta"

Awalmula kejadian berdasarkan informasi dari warga, bahwa tersangka sering pesta sabu dirumahnya, hingga Anggota dari Polsek Mojowarno malakukan pengintaian dan pengamatan terhadap rumah tersangka, setelah cukup bukti Unit Reskrim bergerak sekira Pukul 04.00 Wib, untuk lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka

READ  Polres Mojokerto Bongkar Peredaran Sabu Puluhan Gram di Sooko, Dua Residivis Diamankan

Tersangka digelandang ke Mapolsek Polsek Mojowarno untuk dimintai keterangannya, tersangka mengaku kalau Sabu dibeli dari seseorang yang bernama Datok, yang beralamat di Desa Bancang Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, yang sekarang DPO, tersangka yang telah mengkonsumsi sabu sudah empat bulan dan harus berakhir di bilik jeruji

READ  13 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru II 2025, Polres Mojokerto Tegas Berantas Kriminalitas

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas SH, membenarkan tentang penangkapan warga Desa Catakgayam, karena penyalahgunaan obat terlarang Narkotika Golongan 1 jenis sabu

Tersangka Ahmad Farid ditangkap diRumahnya Senin 09/12/19 sekira Pukul 04,00 Wib, bersama barang buktinya, kini tersangka masih dalam pemeriksaan lanjutan* Ungkap Kapolsek

Tersangka yang sudah mengkonsumsi sabu selama Empat Bulan lebih, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan jeratan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Fatur)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”

Kriminal

Polres Mojokerto Bongkar Peredaran Sabu Puluhan Gram di Sooko, Dua Residivis Diamankan

Kepolisian

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Kriminal

Selalu Bawa Celurit Residivis Curanmor Di Kota Mojokerto Dihadiahi Timah Panas

Kriminal

Polisi Rekonstruksi Adegan Kecelakaan Maut Tol Sumo, Tersangka Supir Ade Dihadirkan

Kriminal

Warga Mojowiryo Diringkus Polisi Atas  Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

Kriminal

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembuatan dan Pembelian Uang Palsu
?>