
Foto Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba
Jombang Sorotindomedia.com Polsek Mojowarno Polres Jombang amankan seorang warga Desa CatakGayam Kecamatan Monowarno Kabupaten Jombang, penguna penyalahgunaan obat terlarang atau Narkotika golongan 1 jenis sabu
Tersangka bernama Ahmad Farid (24 Th) beralamat Jl. Katak Desa CatakGayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, ditangkap dirumahnya Senin 09/12/19 sekira Pukul 04,00 Wib, setelah digeledah didapatkan barang bukti berupa, 5 (lima) plastik klip bekas bungkus sabu, 2(dua) pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 2( dua) set tutup botol yang terpasang sedotan sebagai alat konsumsi sabu, beberapa sedotan yang dibuat alat untuk nyabu, alat pembakar sabu
Awalmula kejadian berdasarkan informasi dari warga, bahwa tersangka sering pesta sabu dirumahnya, hingga Anggota dari Polsek Mojowarno malakukan pengintaian dan pengamatan terhadap rumah tersangka, setelah cukup bukti Unit Reskrim bergerak sekira Pukul 04.00 Wib, untuk lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka
Tersangka digelandang ke Mapolsek Polsek Mojowarno untuk dimintai keterangannya, tersangka mengaku kalau Sabu dibeli dari seseorang yang bernama Datok, yang beralamat di Desa Bancang Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, yang sekarang DPO, tersangka yang telah mengkonsumsi sabu sudah empat bulan dan harus berakhir di bilik jeruji
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas SH, membenarkan tentang penangkapan warga Desa Catakgayam, karena penyalahgunaan obat terlarang Narkotika Golongan 1 jenis sabu
Tersangka Ahmad Farid ditangkap diRumahnya Senin 09/12/19 sekira Pukul 04,00 Wib, bersama barang buktinya, kini tersangka masih dalam pemeriksaan lanjutan* Ungkap Kapolsek
Tersangka yang sudah mengkonsumsi sabu selama Empat Bulan lebih, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan jeratan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Fatur)