Home / Kriminal

Selasa, 10 Desember 2019 - 00:19 WIB

Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Foto Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Foto Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Foto Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Jombang Sorotindomedia.com Polsek Mojowarno Polres Jombang amankan seorang warga Desa CatakGayam Kecamatan Monowarno Kabupaten Jombang, penguna penyalahgunaan obat terlarang atau Narkotika golongan 1 jenis sabu

Tersangka bernama Ahmad Farid (24 Th) beralamat Jl. Katak Desa CatakGayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, ditangkap dirumahnya Senin 09/12/19 sekira Pukul 04,00 Wib, setelah digeledah didapatkan barang bukti berupa, 5 (lima) plastik klip bekas bungkus sabu, 2(dua) pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 2( dua) set tutup botol yang terpasang sedotan sebagai alat konsumsi sabu, beberapa sedotan yang dibuat alat untuk nyabu, alat pembakar sabu

READ  Geger, Tahu Isi Sabu. Lapas Mojokerto Temukan Sabu - Sabu Di Dalam Gorengan.

Awalmula kejadian berdasarkan informasi dari warga, bahwa tersangka sering pesta sabu dirumahnya, hingga Anggota dari Polsek Mojowarno malakukan pengintaian dan pengamatan terhadap rumah tersangka, setelah cukup bukti Unit Reskrim bergerak sekira Pukul 04.00 Wib, untuk lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka

READ  Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019”, Satresnarkoba Amankan 2(dua) Tersangka Dan 88.000 Tablet Doubel L

Tersangka digelandang ke Mapolsek Polsek Mojowarno untuk dimintai keterangannya, tersangka mengaku kalau Sabu dibeli dari seseorang yang bernama Datok, yang beralamat di Desa Bancang Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, yang sekarang DPO, tersangka yang telah mengkonsumsi sabu sudah empat bulan dan harus berakhir di bilik jeruji

READ  Tiga Pelaku Pembobol Gudang Indomarco ,Di Tembak Polisi Kakinya

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas SH, membenarkan tentang penangkapan warga Desa Catakgayam, karena penyalahgunaan obat terlarang Narkotika Golongan 1 jenis sabu

Tersangka Ahmad Farid ditangkap diRumahnya Senin 09/12/19 sekira Pukul 04,00 Wib, bersama barang buktinya, kini tersangka masih dalam pemeriksaan lanjutan* Ungkap Kapolsek

Tersangka yang sudah mengkonsumsi sabu selama Empat Bulan lebih, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan jeratan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Fatur)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gadaikan ELF Rental, Pemuda Asal Boyolangu Ditangkap Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Kalimantan

Kriminal

Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

Kriminal

Polsek Dlanggu Berhasil Ungkap Peredaran Pil Double L

Kriminal

Tertangkap! Nyamar Sebagai Driver Go-Jek, 2 Residivis Maling Motor di Mojokerto Dibekuk Polisi”

Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Warga, Motor Warga yang Hilang Terungkap

Kriminal

Diduga Pengaruh Miras, 6 Pemuda Kedung Maling Keroyok Petugas PLN Hingga Terluka

Kriminal

Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon

Kriminal

Polsek Dlanggu Berhasil Ungkap Peredaran Pil Double L 
?>