Home / Kriminal

Selasa, 10 Desember 2019 - 00:19 WIB

Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Foto Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Foto Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Foto Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Jombang Sorotindomedia.com Polsek Mojowarno Polres Jombang amankan seorang warga Desa CatakGayam Kecamatan Monowarno Kabupaten Jombang, penguna penyalahgunaan obat terlarang atau Narkotika golongan 1 jenis sabu

Tersangka bernama Ahmad Farid (24 Th) beralamat Jl. Katak Desa CatakGayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, ditangkap dirumahnya Senin 09/12/19 sekira Pukul 04,00 Wib, setelah digeledah didapatkan barang bukti berupa, 5 (lima) plastik klip bekas bungkus sabu, 2(dua) pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 2( dua) set tutup botol yang terpasang sedotan sebagai alat konsumsi sabu, beberapa sedotan yang dibuat alat untuk nyabu, alat pembakar sabu

READ  Pelaku Penganiayaan Warung Yuk Sul Di Tembak Polisi

Awalmula kejadian berdasarkan informasi dari warga, bahwa tersangka sering pesta sabu dirumahnya, hingga Anggota dari Polsek Mojowarno malakukan pengintaian dan pengamatan terhadap rumah tersangka, setelah cukup bukti Unit Reskrim bergerak sekira Pukul 04.00 Wib, untuk lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka

READ  Kodim 0815 Mojokerto Gelar Latihan Menembak

Tersangka digelandang ke Mapolsek Polsek Mojowarno untuk dimintai keterangannya, tersangka mengaku kalau Sabu dibeli dari seseorang yang bernama Datok, yang beralamat di Desa Bancang Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, yang sekarang DPO, tersangka yang telah mengkonsumsi sabu sudah empat bulan dan harus berakhir di bilik jeruji

READ  Dua Bule Gasak Uang di Toko Perabotan Trowulan, Modus Ajak Ngobrol dan Tukar Uang

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas SH, membenarkan tentang penangkapan warga Desa Catakgayam, karena penyalahgunaan obat terlarang Narkotika Golongan 1 jenis sabu

Tersangka Ahmad Farid ditangkap diRumahnya Senin 09/12/19 sekira Pukul 04,00 Wib, bersama barang buktinya, kini tersangka masih dalam pemeriksaan lanjutan* Ungkap Kapolsek

Tersangka yang sudah mengkonsumsi sabu selama Empat Bulan lebih, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan jeratan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Fatur)

Share :

Baca Juga

Resmob Polres Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Pencurian Di 24 TKP Di Jawa Timur

Kriminal

Resmob Polres Mojokerto Berhasil Lumpuhkan Pencurian Di 24 TKP Di Jawa Timur

Kriminal

Sepekan Sketsa Wajah Disebar Pelaku Pembunuhan Terapis di Mojokerto Tertangkap

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Kriminal

Korupsi 474 Juta, Mantan Kadis Pertanian Dijebloskan Ke Penjara

Kriminal

Warga Mojowiryo Diringkus Polisi AtasĀ  Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

Kriminal

Perselingkuhan Antar Sekdes di Mojokerto Dilaporkan Suami ke Inspektorat

Kriminal

Motor Vario Hilang di Balongmojo, Polisi Telusuri Pelaku yang Terekam CCTV

Kriminal

Toko Emas Di Jetis Di Satroni Perampok, 15 Kalung Emas Raib
?>