Home / Kriminal

Selasa, 17 Desember 2019 - 05:37 WIB

Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Foto Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Foto Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Foto Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

PolrestaMojokerto Sorotindomedia.com  Satresnarkoba Polresta Mojokerto melaksanakan ”Operasi Aman Semeru 2019”, dalam rangka Upaya Cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2020, pada Sabtu tanggal 14 Desember 2019, berhasil menangkap dan mengamankan 3(tiga) orang yang diduga melakukan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.

Pelaku pertama berinisial (PR) alias Upluk, umur 41 th, Sopir, alamat Trowulan, Kab. Mojokerto, selanjutnya tersangka kedua berinisial (HE) umur 28 thn, Sopir, alamat Trowulan Kab. Mojokerto dan tersangka ketiga berinisial (SP) umur 36 thn, Dagang alamat Jl. PB.Sudirman, Kota Mojokerto, dari tiga orang tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa : 1(satu) klip sabu berat 0,25 gram, 1(satu) klip sabu berat 0,18 gram, 1(satu) klip sabu berat 0,22 gram, 1(satu) buah pipet kaca yg telah dipakai nyabu, 1(satu) lembar kertas berisolasi warna hitam, 1(satu) HP merek Oppo, 1(satu) HP merek Redmi, 1(satu) buah HP merek Hammer, 1(satu) lembar tisue warna putih.

READ  Koramil Jatirejo Bersama Instansi Terkait Gotong Royong Bersihkan Sampah

Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH dengan di dampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, menyatakan bahwa tersangka sudah menjadi Target Operasi Sat Resnarkoba, dan saat ini Kepoolisian Negara RI sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi jelang perayaan Natal dan tahun baru 2020 dengan sandi ”Aman Semeru 2019”

READ  Dapur Umum Sinergi TNI-POLRI dan Pemerintah Daerah di Trowulan

”Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual Narkotika golongan 1 jenis SABU sebagaimana dimaksud Pasal 114 sub pasal 112 sub pasal 132 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun dan tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto, dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Kapolresta Bogiek Sugiyarto (kat/hms)

READ  Trio Bandit Mobil di Mojokerto: Penggelapan 5 Mobil Rental Terbongkar

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Mojokerto Lakukan Olah TKP Mayat Tampah Identiras

Kriminal

Aksi Balas Dendam Berujung Pengeroyokan, Polres Jombang Ungkap 4 Pelaku

Kriminal

Trio Bandit Mobil di Mojokerto: Penggelapan 5 Mobil Rental Terbongkar
Utama

Kriminal

3 Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus, 34,57 Gram Sabu dan 20 Ribu Pil Koplo Disita

Kriminal

Sepekan Sketsa Wajah Disebar Pelaku Pembunuhan Terapis di Mojokerto Tertangkap

Kriminal

Polsek Dlanggu Berhasil Ungkap Peredaran Pil Double L

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 270 Gram Sabu dari Pedagang Gorengan

Kriminal

Ancaman Membawa Pedang Berujung Maut, Rio Filianto Jadi Tersangka
?>