Home / Kriminal

Selasa, 17 Desember 2019 - 05:37 WIB

Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Foto Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Foto Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

Foto Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

PolrestaMojokerto Sorotindomedia.com  Satresnarkoba Polresta Mojokerto melaksanakan ”Operasi Aman Semeru 2019”, dalam rangka Upaya Cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2020, pada Sabtu tanggal 14 Desember 2019, berhasil menangkap dan mengamankan 3(tiga) orang yang diduga melakukan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.

Pelaku pertama berinisial (PR) alias Upluk, umur 41 th, Sopir, alamat Trowulan, Kab. Mojokerto, selanjutnya tersangka kedua berinisial (HE) umur 28 thn, Sopir, alamat Trowulan Kab. Mojokerto dan tersangka ketiga berinisial (SP) umur 36 thn, Dagang alamat Jl. PB.Sudirman, Kota Mojokerto, dari tiga orang tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa : 1(satu) klip sabu berat 0,25 gram, 1(satu) klip sabu berat 0,18 gram, 1(satu) klip sabu berat 0,22 gram, 1(satu) buah pipet kaca yg telah dipakai nyabu, 1(satu) lembar kertas berisolasi warna hitam, 1(satu) HP merek Oppo, 1(satu) HP merek Redmi, 1(satu) buah HP merek Hammer, 1(satu) lembar tisue warna putih.

READ  HUT Ke-71 Kodam V Brawijaya Gelar Sarasehan Bersama Korem O82/CPYJ Di Pendopo Agung Trowulan

Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH dengan di dampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, menyatakan bahwa tersangka sudah menjadi Target Operasi Sat Resnarkoba, dan saat ini Kepoolisian Negara RI sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi jelang perayaan Natal dan tahun baru 2020 dengan sandi ”Aman Semeru 2019”

READ  Sambut Tahun Baru Islam 1441 H ,Masjid Besar Darussalam Gemekan Gelar Jalan Sehat

”Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual Narkotika golongan 1 jenis SABU sebagaimana dimaksud Pasal 114 sub pasal 112 sub pasal 132 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun dan tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto, dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Kapolresta Bogiek Sugiyarto (kat/hms)

READ  Tragis, Bocah di Trowulan Jadi Korban Kekerasan oleh Ayah Kandung

Share :

Baca Juga

Kriminal

satresnarkoba Polresta Mojokerto Risngkus Pria pengedar Sabu – Sabu Asal Trowulan dengan BB 14,20 gram.

Kriminal

Anggota Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal Saat Patroli Rutin

Kriminal

Kepepet Hutang, Pria Asal Gresik Nekat Rampok Toko Emas

Kriminal

Batal Nikahi Pacar, Karyawan Toko Di Mojokerto Ditangkap Polisi

Kriminal

Kerja Tak Sesuai Target, Korban Marah – Pelaku Balas dengan Pembunuhan

Kriminal

Polres Mojokerto Kota, Bekuk Empat Orang Spesialis Pencurian Kabel Listrik

Kriminal

Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

Kriminal

?>